Musionline.co.id, Jakarta - Fakta baru diungkap Bharada E kepada penyidik Bareskrim Polri. Ia menyebutkan, jika mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menenbak Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dilansir dari Medcom.id, pengakuan baru Bharada E itu, diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Keterangan saksi justice collaborator (JC) Richard (Bharada E), dia diperintah menembak, lihat FS menembak (Brigadir J) dan menembaki dinding,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada Medcom.id, Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Sementara itu, tersangka lainnya Bripka Ricky (R) dan K alias Kuat mengaku tak melihat penembakan tersebut.
Kepada penyidik, keduanya hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kabareskrim mengatakan, K dan R tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding. Ia tidak menjelaskan lebih jauh pengakuan Bharad E tersebut, termasuk bagian tubuh mana yang ditembak FS.
"Masih didalami," tegasnya.
Komjen Agus memastikan, seluruh keterangan para tersangka bakal didalami penyidik.
Menurutnya, melakukan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada dianalisa persesuaiannya, dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya, dan menguji alibi para tersangka.
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky (R), dan K alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (***)