Musi Online | Korupsi! KPK Kembali Tahan 15 Orang Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Korupsi! KPK Kembali Tahan 15 Orang Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim

Musi Online
https://musionline.co.id 13 December 2021 @21:41 661 x dibaca
Korupsi! KPK Kembali Tahan 15 Orang Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim

Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap belasan legislator tersebut, merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat kedua mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Juarsah.

Kemudian Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Elfin MZ dan seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam menjelaskan, pengumuman penetapan tersangka dan penahanan terhadap 15 orang terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi, data, fakta hukum di persidangan.

Ke 15 orang yang dimaksud adalah Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Magdalena (MD), Samudera Kelana (SK) dan  Ferra Erika (FE). Kelimanya adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Kemudian Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP) dan William Husin (WH). Mereka adalah Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Kontruksi Perkara

Para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Menurut Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.

"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan para tersangka," jelasnya.

Elfin MZ Muhtar diduga membagi dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan sejumlah anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Robi Okta Fahlevi pun mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar. Selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee  dengan jumlah beragam.

"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp1,8 miliar dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp2,8 miliar," jelasnya lagi.

Suap itu diterima para anggota DPRD Muara Enim secara bertahap. Uang itu diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim berikutnya.

Jerat Hukum

Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai diumumkan tersangka, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim dijebloskan ke tahanan. Mereka akan mendekam di empat rumah tahanan (rutan) berbeda untuk 20 hari pertama.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tegas Alex.

Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Japri dan Willian Husin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Gunur. Sedangkan Madalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, juga dari kalangan Anggota DPRD Muara Enim. Ke 10 anggota DPRD Muara Enim yang dimaksud masing-masing berinisial ARK, SBN, AYS, FTH, IN, IJH, MDH, MRT, MHI dan PRI.

Tidak hanya itu, setelah menetapkan 10 orang tersangka, penyidik KPK mendatangi kantor DPRD Muara Enim untuk melakukan penggeledahan dan mencari alat bukti tambahan di gedung wakil rakyat tersebut, Senin (27/9/2021). (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top