Musi Online | CS dan OB BRI Tanjung Sakti Kuras 5 Miliar Uang Nasabah, Modusnya Sederhana!
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

CS dan OB BRI Tanjung Sakti Kuras 5 Miliar Uang Nasabah, Modusnya Sederhana!

Musi Online
https://musionline.co.id 24 February 2023 @20:48 790 x dibaca
CS dan OB BRI Tanjung Sakti Kuras 5 Miliar Uang Nasabah, Modusnya Sederhana!

Musionline.co.id, Palembang - Mungkin satu kali dilakukan tidak ketahuan, sehinga pelaku menguras uang para nasabah terus menerus hingga mencapai Rp5,2 miliar. Wajar saja, kelakuan ini dilakukan keduanya sejak tahun 2020 hingga 2023.

Peristiwa ini terjadi di Bank BRI Unit Tanjung Sakti, Cabang Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pelakunya tak lain adalah kedua karyawan Bank dimaksud, yaitu Amin (35) selaku Office Boy (OB) dan Vira (34) sebagai Customer Service (CS). Keduanya diamankan petugas Unit II Perbankan Polda Sumsel.

Terungkapnya aksi kejahatan perbankan yang dilakukan karyawan bank ini, setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar jumpa pers dan menghadirkan para pelaku, Jumat (24/2/2023).

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, modus pelaku tidak menyerahkan kartu ATM dari setiap nasabah yang membuka tabungan dengan Vira selaku CS di bank tersebut.

"Saat para korban membuka rekening tabungan, pelaku sebagai CS tidak menyerahkan kartu ATM kepada nasabah dengan alasan akan ada undian berhadiah," ujarnya.

Lalu, dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah, rekening nasabah langsung dipindahkan pelaku dibantu sang OB dengan cara transfer e Channel.

Setidaknya, ada 70 nasabah bank BRI yang menjadi korban pelaku. Nilai kerugian rata-rata mencapai Rp10 juta - Rp400 juta. Akibat perbuatan pelaku, pihak Bank BRI menderita kerugian hingga Rp5,2 M.

Wadir Reskrimsus melanjutkan, dugaan tindak pidana Perbankan ini atas Laporan Polisi Nomor: LPB/87/11/2023/SPKT/Polda Sumsel, Tanggal 13 Februari 2023; 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/11/11/Res.2.2/2023/Ditreskrimsus, tanggal 16 Februari 2023.

Pasal yang disangkakan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo 55Kuhp dan Jo 64 KUHP.

Sementara perwakilan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) BRI yang turut hadir saat jumpa pers berlangsung di Mapolda Sumsel menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab mengganti kerugian para korban.

"BRI akan bertanggung jawab, kerugian yang dialami para korban akan ditanggung BRI. Namun, syaratnya harus lolos verifikasi terlebih dahulu," ujar Sony singkat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top