Musi Online https://musionline.co.id 08 October 2025 @08:20 461 x dibaca 
Tumpang Tindih dengan SHM, Warga Ujan Mas Desak BPN Muara Enim Blokir Perpanjangan SHGU PT CIFU.
Musionline.co.id, Muara Enim — Ratusan warga dari Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim agar segera memblokir proses perpanjangan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 atas nama PT Cipta Futura (PT CIFU).
Desakan tersebut muncul karena lahan yang tercantum dalam SHGU tersebut diduga kuat tumpang tindih dengan lahan milik warga, bahkan sebagian di antaranya telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang sah.
Isu tumpang tindih lahan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi Permasalahan Pertanahan yang digelar di ruang rapat Kantor BPN Muara Enim pada Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut membahas sengketa antara masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Ujan Mas Ulu dengan PT Cipta Futura, yang memiliki sertifikat HGU seluas 8.381 hektare di kawasan tersebut.
Rapat mediasi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Handry Uswander secara daring (via Zoom), sementara secara tatap muka dihadiri oleh Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Muara Enim Ansori, Camat Ujan Mas Hasman Hadi, Penasehat Hukum masyarakat Armansyah SH, Tim Penyelesaian Lahan Masyarakat, perwakilan pemerintah desa, serta tokoh masyarakat Ujan Mas.
Namun, mediasi ini kembali diwarnai kekecewaan lantaran PT CIFU absen tanpa alasan jelas untuk kedua kalinya.
“Ini sudah mediasi kedua, tapi pihak PT CIFU lagi-lagi tidak hadir. Kami berharap pada mediasi ketiga nanti mereka bisa datang agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas dan damai,” ujar Armansyah SH, selaku kuasa hukum masyarakat.
Lahan Turun-Temurun Masyarakat Masuk Dalam HGU
Armansyah menjelaskan, pada awalnya lahan milik warga Desa Ujan Mas Lama dan Ujan Mas Ulu seluas sekitar 1.216,12 hektare tidak termasuk dalam SHGU Nomor 1 Tahun 1996 yang dimiliki PT Cipta Futura. Berdasarkan data awal, wilayah HGU tersebut meliputi Desa Ujan Mas Lama, Ulak Bandung, dan Padang Bindu.
Namun, lanjutnya, validasi data yang dilakukan oleh ATR/BPN pada Juli 2021 justru menunjukkan bahwa sebagian lahan warga telah masuk dalam peta SHGU PT CIFU.
Hal ini terungkap setelah sejumlah warga mengajukan penghapusan hak tanggungan (roya) atas sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan agunan kredit di bank, namun ditolak oleh BPN dengan alasan lahan tersebut masuk dalam area HGU PT CIFU.
“Padahal lahan itu sudah dikuasai warga secara turun-temurun, bahkan sebagian telah bersertifikat SHM dan tidak pernah dibebaskan atau diganti rugi oleh perusahaan manapun, termasuk PT Cipta Futura,” tegas Armansyah.
Atas kejadian tersebut, pemerintah desa Ujan Mas Lama dan Ujan Mas Ulu mengirimkan surat resmi ke Kepala Kantor ATR/BPN Muara Enim untuk meminta peta resmi SHGU PT Cipta Futura. Namun, hingga kini masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari BPN pusat terkait permintaan tersebut.
Aduan ke DPRD dan Permintaan Blokir SHGU
Lantaran proses penyelesaian di tingkat BPN tidak kunjung menemui titik terang, warga akhirnya mengadukan kasus ini ke DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dalam rapat bersama DPRD, disebutkan bahwa PT Cipta Futura sempat menyatakan tidak keberatan untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU mereka, namun hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.
“Kami akhirnya meminta kepada BPN Muara Enim untuk memblokir perpanjangan SHGU Nomor 1 atas nama PT CIFU yang akan berakhir pada 10 Oktober 2026. Jangan sampai diperpanjang sebelum persoalan tumpang tindih ini benar-benar diselesaikan,” tegas Armansyah.
Ia menambahkan, permintaan blokir tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk melindungi hak-hak masyarakat yang lahannya terlanjur masuk ke dalam peta HGU tanpa dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Camat Ujan Mas Hasman Hadi menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Cipta Futura dalam dua kali mediasi yang sudah difasilitasi oleh BPN Muara Enim. Menurutnya, sikap tersebut dapat memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat jika dibiarkan berlarut-larut.
“Kami minta mediasi ketiga segera dijadwalkan. Terserah mau di mana dan kapan, yang penting jangan sampai masalah ini dibiarkan terlalu lama. Kami berterima kasih kepada BPN yang sudah berupaya memfasilitasi mediasi,” ujar Hasman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Muara Enim Handry Uswander membenarkan bahwa pihak PT Cipta Futura tidak hadir pada dua kali mediasi yang telah dijadwalkan.
Ia menegaskan bahwa BPN bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak manapun, serta hanya berwenang untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“Kami akan upayakan mediasi ketiga. Tapi perlu dipahami, kami hanya bisa mengundang, tidak bisa memaksa kehadiran. Jika tiga kali undangan tidak direspons, maka tugas kami sebagai mediator selesai,” ujarnya.
Terkait permintaan masyarakat untuk pemblokiran SHGU PT CIFU, Handry menegaskan bahwa langkah tersebut bisa dilakukan jika memang menjadi hasil keputusan rapat resmi. Namun, di sisi lain, BPN juga tidak dapat menolak permohonan perpanjangan HGU secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Apapun hasil rapat nanti akan kami tuangkan dalam notulen berita acara dan menjadi bahan pertimbangan bagi tim,” pungkasnya.
Konflik pertanahan di Desa Ujan Mas Lama dan Ujan Mas Ulu ini menjadi satu dari sekian banyak kasus tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang HGU di Sumatera Selatan.
Warga berharap agar PT Cipta Futura hadir dan terbuka dalam mediasi berikutnya, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan adil dan tidak menimbulkan konflik horizontal di kemudian hari. (***)
0 Komentar