Musionline.co.id, Palembang – Masih ingat kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013? Atas kasus tersebut, dua orang tersangka sudah atau tengah menjalani vonis hukuman. Kini, perkara tersebut masih disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dilansir koransn.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH MH menegaskan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga penyidikannya masih dilakukan dan ditangani Kejagung RI.
“Jadi penyidikan dugaan kasus hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 belum SP3, dan penyidikannya masih di Kejagung,” tegasnya, Rabu (6/10/2021).
Dilanjutkannya, karena penyidikan dilakukan Kejagung, maka pihaknya tidak memiliki wewenang mengomentari terkait perkara tersebut.
“Kami tidak memiliki wewenang mengomentarinya. Tapi yang jelas penyidikannya masih di Kejagung dan belum SP3,” tegasnya lagi. (***)