Musi Online | MAKI : Audit BPK Nilai Bangunan Masjid Sriwijaya Hanya Rp40 Miliar
Home        Berita        Hukum Kriminal

MAKI : Audit BPK Nilai Bangunan Masjid Sriwijaya Hanya Rp40 Miliar

Musi Online
https://musionline.co.id 07 October 2021 @15:43 882 x dibaca
MAKI : Audit BPK Nilai Bangunan Masjid Sriwijaya Hanya Rp40 Miliar
Ketua Umum MAKI Boyamin Saiman (pakai jaket) didampingi Koordinator MAKI Sumsel. (foto : Ist)

Musionline.co.id, Palembang - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dapat menetapkan mantan petinggi di PT Brantas Abipraya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ketua Umum MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, sejauh ini baru oknum level bawah sekelas manajer proyek yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara berdasarkan data MAKI, dana hibah yang mengalir dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebesar Rp 130 miliar. Dari jumlah itu, Rp 2,5 miliar dimasukkan kepada konsultan perencana.
 
Sementara berdasarkan audit BPK nilai bangunan hanya Rp 40 miliar. Sehingga ada dana sekitar Rp 87,5 miliar yang alirannya belum tahu kemana.
 
"Sisanya sebesar Rp 127,5 miliar itu masuk ke PT Brantas Abipraya sebagai kontraktor. Kalau uang itu masuk ke rekening PT Brantas Abipraya maka akan sampai ke level direksi untuk bisa mengeluarkan, membayarkan dan segala macamnya. Bisa saja masih disimpan semuanya, tapi saya rasa tidak mungkin," ungkapnya, Kamis (7/10/2021)
 
MAKI menduga dana hibah itu juga mengalir sebagai bentuk feedback kepada beberapa orang yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mencairkan dana itu.
 
"Bisa saja eksekutif, legislatif ataupun swasta yang berkaitan dengan panitia pembangunan masjid," ungkapnya lagi.
 
Oleh karena itu, selain mendesak penetapan tersangka kepada oknum mantan direksi PT Brantas Abipraya, MAKI juga minta penerapan pasal pencucian uang agar pengembalian aset bisa banyak dan dapat digunakan untuk pembangunan masjid yang saat ini terlantar.
 
"Setidaknya uang itu bisa ditarik balik sebagai uang penggantinya nanti. Meskipun Pemprov Sumsel kembali menganggarkan dana untuk pembangunan masjid, tapi itu urusan lain," ujarnya.
 
Jika permintaan ini tidak di proses, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu maksimal tiga bulan. Permasalahan ini sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top