Musi Online | Korupsi DPKS, Kadisdik Mura Resmi Ditahan Pihak Kejaksaan
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Korupsi DPKS, Kadisdik Mura Resmi Ditahan Pihak Kejaksaan

Musi Online
https://musionline.co.id 22 March 2022 @10:08
Korupsi DPKS, Kadisdik Mura Resmi Ditahan Pihak Kejaksaan

Musionline.co.id, Lubuklinggau – Tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (DPKS) TA 2019, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) H Irwan Evendi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, Senin (21/3/2022).

Bukan hanya Kadisdik Mura, penyidik Kejari Mura juga menentapkan status tersangka terhadap Rifai selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) dan Rosurohati selaku staf GTK Disdik Mura.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara, status mereka ditinggkatkan sebagai tersangka.
 
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Lubuklinggau sejak 2020 dan audit BPKP yang menemukan adanya kerugian negara senilai Rp428.015.325.
 
Menurutnya, kegiatan menggunakan dana APBD Kabupaten Mura Rp483.480.000 dan dana kumpulan dari Kepala Sekolah atau sharing Rp639.000.000 dengan jumlah total Rp1.122.480.000.
 
Pasca penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Alasan penahanan dilakukan berdasarkan subjektif dan objektif.
 
“Alasan subjektif dikawatirkan tersangka melarikan diri dan alasan objektifnya karena ancaman hukuman diatas lima tahun,” jelas Yuriza.
 
Para tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasaran (Lapas) Klas 1A Lubuklinggau dengan pengawalan ketak pihak Kejari dan Kepolisian. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top