Musi Online | Korupsi! 15 Mantan Dewan Muara Enim Divonis Penjara Hingga 5 Tahun dan 5 Bulan
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

Korupsi! 15 Mantan Dewan Muara Enim Divonis Penjara Hingga 5 Tahun dan 5 Bulan

Musi Online
https://musionline.co.id 08 September 2022 @08:28
Korupsi! 15 Mantan Dewan Muara Enim Divonis Penjara Hingga 5 Tahun dan 5 Bulan

Musionline.co.id, Palembang - Tersandung kasus korupsi penerimaan hadiah atas fee 16 paket proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, 15 orang mantan Anggota DPRD Muara Enim hadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (7/9/2022).

15 orang terdakwa dimaksud yaitu, Mardalena, Ahmad Fauzi, Samudra Kelana, Agus Firmansyah, Verra Etika, Elsa Hariawan, Elison, Daraini, Hendly, Irul, Misran, Faisal Anwar, Umam Fajri, William Husin dan Tjik Melan.

Atas perbuatan para terdakwa, Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH menjatuhkan vonis 12 orang terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara tiga orang lagi, Tjik Melan, Wiliam Husin dan Faisal Anwar divonis masing-masing lima tahun dan lima bulan penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, jika para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, melanggar Pasal 12a UU Tipikor.

Selain hukuman penjara, para terdakwa dihukum tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Faisal Anwar, Rp300 juta kepada terdakwa Hendly dan Rp200 juta-Rp100 juta kepada terdakwa lainnya.

Khusus uang pengganti, apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Tidak sampai disitu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun kepada 15 terdakwa terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top