Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel terkait pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan tahun anggaran 2021.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radya membenarkan, jika Yusuf selaku mantan Kadispora Sumsel, hadir dalam pemeriksaan dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Saksi mantan Kadispora Sumsel diperiksa karena perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi diperiksa di ruang Jaksa Penyidik Bidang Pidsus lantai enam Gedung Kejati Sumsel," ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Dijelaskannya, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
Menurutnya, kedepan sejumlah saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Sementara mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo mengatakan, diperiksa sebagai Kadispora Sumsel dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu terkait soal jumlah dana hibah KONI Sumsel.
Yusuf menegaskan, terkait penyaluran dana hibah KONI Sumsel sudah dijalankan sesuai dengan aturan. (***)