
Musionline.co.id, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pergerakan dana mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah diteliti angkanya mencapai Rp349 triliun, bukan Rp300 triliun.
Menurutnya, angka yang sangat besar itu ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2009. Nilai pencucian uang menjadi besar, sebab menyangkut perputaran uang yang cukup tinggi dan melibatkan pihak luar.
Dijelaskannya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, TPPU sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan. Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh.
Turut hadir dalam jumpa pers itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (20/3/2023).
Mahfud mengungkapkan, transaksi itu banyak juga melibatkan pihak luar, orang yang memiliki sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kemenkeu.
Modusnya adalah Kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam Safe Deposit Box (SDB) atau tempat lain.
Mahfud menegaskan, itu semua harus dilacak, oleh sebab itu menjadi besar.
Namun, belum diketahui tindak pidana asal dari pencucian uang tersebut. Kemenkeu akan menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pidana. (***)