Musionline.co.id, Palembang - Pengadaan barang di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2021 diduga dikondisikan, sehingga pengadaan tersebut didapatkan oleh pihak ketiga yang sebelumnya telah ditentukan. Pernyataan ini diungkapkan Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Adi Muliawan SH MH, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Dijelaskannya, pengadaan barang di KONI Sumsel tahun 2021 diduga dikondisikan, makanya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini kita melakukan pendalaman penyidikan.
Ia melanjutkan, ada beberapa item pengadaan yang ketika itu dilakukan, seperti misalnya pengadaan banner. Ini diserahkan atau dipihak ketigakan, seolah-olah ada penkondisian sehingga didapat oleh pihak ketiga yang telah ditentukan.
Adi menegaskan, kasus ini masih terus dilakukan penyidikannya oleh tim Jaksa Penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel. Pihaknya pun masih menunggu hasil audit kerugian negara. (***)