Musi Online | Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos, Polres Muara Enim Sita 19 Paket Siap Edar
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos, Polres Muara Enim Sita 19 Paket Siap Edar

Musi Online
https://musionline.co.id 01 December 2025 @18:42
Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos, Polres Muara Enim Sita 19 Paket Siap Edar
Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos, Polres Muara Enim Sita 19 Paket Siap Edar.

Musionline.co.id, Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim. 
Seorang pria bernama Reno Wahyudi (37) ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. 
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE., M.Si. Berdasarkan informasi awal yang masuk, terdapat aktivitas transaksi narkoba di Kos Permana, tepatnya di kamar A1 Jalan Perwira No.2, Muara Enim. 
Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan cepat.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tidak jauh dari kos yang menjadi sasaran. 
Pria tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Reno Wahyudi, warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Polisi langsung mengamankan Reno dan membawanya masuk ke kamar A1 yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
Dalam proses penggeledahan yang mencakup badan, pakaian, hingga seluruh area kamar kos, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang telah dikemas dalam paket kecil siap edar. 
Total 19 paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram disita dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam berbagai tempat, seperti plastik klip bening, potongan kantong plastik hitam, dan kotak ID card warna hitam. 
Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip bening, serta sarung kursi warna coklat yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menyebutkan bahwa Reno adalah seorang pengedar aktif, bukan sekadar pengguna. 
Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan Reno positif mengonsumsi narkotika, serta ditemukannya alat takar dan paket-paket kecil sabu yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran. 
“Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tertentu,” ujar Yurico pada Minggu, 30 November 2025.
Dalam pemeriksaan awal, Reno mengaku mengambil jalan pintas menjadi pengedar sabu karena faktor ekonomi. 
Sebagai buruh harian lepas, pelaku tergiur dengan keuntungan cepat dari bisnis ilegal tersebut. 
Ia juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Muara Enim.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pendalaman lebih lanjut. 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan resmi, pendataan, serta pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel guna pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, Reno dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. 
Ia mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apa pun yang mencurigakan. 
“Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah kita,” pungkasnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top