Musi Online | 7.433 Pekerja Non ASN di OKU Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggung Iuran dari APBD
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

7.433 Pekerja Non ASN di OKU Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggung Iuran dari APBD

Musi Online
https://musionline.co.id 07 March 2026 @15:49
7.433 Pekerja Non ASN di OKU Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggung Iuran dari APBD
7.433 Pekerja Non ASN di OKU Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggung Iuran dari APBD.

Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja non ASN yang ada di wilayah tersebut.
Tercatat sebanyak 7.433 pekerja non ASN di Kabupaten OKU kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai langsung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pekerja yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.
Menurutnya, para penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari berbagai unsur pekerja non ASN, mulai dari ketua RT, ketua RW, perangkat desa hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang
menjalankan tugas pelayanan di tengah masyarakat.
“Sebanyak 7.433 pekerja non ASN di OKU telah diberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman bagi mereka dalam menjalankan tugas,” ujar Marjito Bachri, Jumat (06/03/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial tersebut sangat penting mengingat para pekerja non ASN juga memiliki risiko kerja saat menjalankan tugas di lapangan. Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian saat menjalankan tugas.
Melalui program tersebut, para peserta berhak mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pelayanan pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan kematian dari program jaminan sosial tersebut.
“Melalui program ini pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk non ASN, memiliki perlindungan yang layak saat menjalankan tugas sehari-hari. Kami ingin mereka memiliki rasa aman dan terlindungi,” jelasnya.
Marjito menambahkan bahwa seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non ASN tersebut ditanggung penuh oleh Pemerintah Kabupaten OKU melalui APBD, sehingga para pekerja tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk mendapatkan perlindungan tersebut.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah OKU Raya, Rizki, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten OKU yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ribuan pekerja non ASN.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap ke depan semakin banyak masyarakat, baik pekerja formal maupun informal, yang menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat penting bagi masyarakat pekerja untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan jika terjadi risiko kecelakaan kerja,” kata Rizki.
Selain itu, Rizki juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah OKU agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting karena manfaat yang diberikan dalam program tersebut cukup besar, termasuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dengan perawatan medis tanpa batas biaya hingga pekerja dinyatakan sembuh.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja di Kabupaten OKU yang terlindungi oleh program jaminan sosial. 
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta memberikan rasa aman bagi para pekerja yang berkontribusi dalam pembangunan daerah. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top