Musi Online https://musionline.co.id 07 March 2026 @15:51 74 x dibaca 
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Penembakan di Lokasi Sumur Minyak Ilegal di Muba.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Tim gabungan dari Opsnal Serigala Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tersangka kasus penembakan yang terjadi di area sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Pelaku diketahui bernama Rendy Oktavio (32), warga Jakabaring, Kota Palembang.
Ia ditangkap setelah diduga melakukan aksi penembakan terhadap seorang pria bernama Chandra di lokasi pengeboran minyak ilegal pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli, tepatnya di Blok Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Insiden itu sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi sumur minyak ilegal yang dikelola oleh warga.
Akibat kejadian tersebut, korban Chandra mengalami luka tembak di bagian kaki kanan, tepatnya di dekat tumit.
Luka tersebut diduga berasal dari senjata api yang digunakan oleh tersangka saat terjadi keributan di lokasi.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Suryantoni Hutahaean, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang berujung penembakan itu bermula dari kedatangan dua pria ke lokasi sumur bor minyak milik seorang warga bernama Rival Ismeri.
Menurutnya, dua orang tersebut yakni Rendy Oktavio bersama rekannya bernama Erix. Saat datang ke lokasi, keduanya mengenakan pakaian santai, yaitu kaos dan celana pendek.
“Ketika berada di lokasi sumur minyak, keduanya sempat terlibat cekcok dengan Rival Ismeri dan beberapa orang yang berada di tempat tersebut,” ujar AKP Suryantoni dalam keterangannya.
Keributan di lokasi kemudian semakin memanas. Dalam situasi tersebut, tersangka Rendy Oktavio diduga mengeluarkan senjata api yang dibawanya dan langsung melepaskan tembakan ke arah kelompok Rival.
Melihat situasi semakin tidak terkendali, tersangka sempat mundur karena terus didekati oleh Rival dan sejumlah rekannya. Namun tak lama kemudian kembali terdengar beberapa kali suara tembakan di area tersebut.
Dalam kondisi itu, korban Chandra yang berada di belakang Rival tiba-tiba berteriak kesakitan setelah peluru mengenai kaki kanannya.
“Korban saat itu berada di posisi di belakang saksi Rival. Setelah terdengar suara tembakan, korban langsung berteriak karena terkena tembakan di kaki,” jelasnya.
Usai kejadian tersebut, kedua pria yang berada di lokasi langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara korban kemudian mendapatkan pertolongan dan peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban Chandra secara resmi melaporkan insiden penembakan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada 26 Februari 2026.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, polisi akhirnya menetapkan Rendy Oktavio sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tim Opsnal Serigala Muba bersama anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat.
Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan yang berada di wilayah Kota Palembang,” terang AKP Suryantoni.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Musi Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pecahan proyektil, sepasang sepatu putih merek Pro ATT, satu topi putih, satu kaos putih, satu celana pendek hitam, serta dua butir amunisi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Rendy Oktavio dijerat dengan tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden penembakan tersebut, termasuk keberadaan rekan pelaku yang turut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena selain berkaitan dengan tindak kekerasan menggunakan senjata api, peristiwa tersebut juga terjadi di area aktivitas sumur minyak ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Musi Banyuasin. (***)
0 Komentar