Musi Online https://musionline.co.id 14 March 2026 @16:08 99 x dibaca 
Kejari OKI Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan, Berhasil Wujudkan 100 Persen Kepatuhan Jaminan Sosial Jasa Konstruksi.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja.
Lembaga penegak hukum tersebut menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang atas keberhasilan menuntaskan 100 persen kepatuhan kepesertaan jaminan sosial pada sektor jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penghargaan tersebut diberikan pada Rabu, 11 Maret 2026, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Kejari OKI yang dinilai berhasil mendorong seluruh badan usaha jasa konstruksi agar memenuhi kewajiban hukum terkait perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Capaian ini tidak lepas dari peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari OKI yang secara aktif melakukan pendampingan serta penegakan kepatuhan terhadap ratusan badan usaha yang sebelumnya belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama SH MH, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Kejari OKI dalam memastikan kehadiran negara untuk melindungi hak-hak pekerja, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
Menurutnya, keberhasilan mencapai angka kepatuhan 100 persen bukan hanya sekadar pencapaian administratif semata. Lebih dari itu, keberhasilan tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan yang layak melalui program jaminan sosial.
“Capaian ini bukan hanya angka statistik, tetapi wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap pekerja konstruksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kami tidak ingin ada satu pun pekerja yang terabaikan haknya ketika mereka berkontribusi membangun infrastruktur daerah,” ujar I Gede Widhartama.
Sepanjang tahun anggaran 2025, tim Jaksa Pengacara Negara Kejari OKI berhasil melakukan penanganan terhadap 389 badan usaha jasa konstruksi yang sebelumnya teridentifikasi belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui pendekatan yang memadukan langkah hukum tegas dengan strategi persuasif, Kejari OKI mampu mendorong seluruh badan usaha tersebut untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, seluruh paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI kini telah terproteksi oleh sistem jaminan sosial.
Keberhasilan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus memperkuat tata kelola proyek pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar menciptakan ekosistem pembangunan yang berintegritas di Kabupaten OKI.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga harus memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat luas.
“Kami bergerak dengan prinsip bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kami tidak hanya menuntut kepatuhan dari para penyedia jasa konstruksi, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan daerah,” jelas Agung.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan mencapai kepatuhan penuh tersebut menjadi pesan kuat bagi seluruh badan usaha bahwa regulasi terkait jaminan sosial pekerja harus dipatuhi demi kepentingan bersama.
Dengan tercapainya 100 persen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, para pekerja kini memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga penyelenggara jaminan sosial mampu menciptakan sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih efektif.
Ke depan, Kejari OKI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan hukum agar kepatuhan terhadap program jaminan sosial tetap terjaga, tidak hanya pada sektor konstruksi tetapi juga pada sektor-sektor lainnya.
Dengan pengelolaan instrumen hukum yang dilakukan secara profesional dan berintegritas, Kejari OKI membuktikan bahwa penegakan hukum dapat menjadi pendorong penting bagi terciptanya kesejahteraan sosial serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi contoh nyata bahwa perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan optimal ketika seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha, memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan regulasi yang berlaku. (***)
0 Komentar