
Musionline.co.id, Palembang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 4 akan diterapkan di empat wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Keempat wilayah yang dimaksud adalah Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas (Mura). PPKM Level 4 mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Keputusan PPKM Level 4 dikeluarkan berdasarkan hasil rapat virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, Sabtu (24/7/2021) siang.
Alasan diterapkannya PPKM Level 4 karena meningkatnya keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) serta kasus positif Covid-19 harian yang masih tinggi.
Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) menjelaskan, penentuan level ini antara lain, yakni transmisi dan respons. Respons terdiri dua elemen, yaitu respons pemerintah dan respons masyarakat. Kemudia tracing, testing dan BOR Rumah Sakit.
Dilanjutkannya, PPKM Level 4 berlaku hingga 8 Agustus. Namun seluruh peraturan yang semula diambil alih pemerintah pusat, kini telah diserahkan ke daerah masing-masing sehingga kebijakannya bersifat fleksibel. Namun untuk lebih konkretnya masih menunggu arahan Mendagri.
Berikut Daftar 45 Kab/Kota dari 21 Provinsi di luar Jawa–Bali Menerapkan PPKM Level IV (Periode 26 Juli-8 Agustus 2021)
Provinsi Bengkulu : Kota Bengkulu, Provinsi Jambi : Kota Jambi, Provinsi Kalimantan Barat : Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Selatan : Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin. Provinsi Kalimantan Timur : Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Provinsi Kalimantan Utara : Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Provinsi Bangka Belitung : Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Kepulauan Riau : Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Lampung : Kota Bandar Lampung.
Provinsi Maluku Utara : Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat : Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Timur : Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Papua : Kota Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika. Provinsi Papua Barat : Kota Sorong, Provinsi Riau : Kota Pekan Baru, Provinsi Sulawesi Selatan : Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja. Provinsi Sulawesi Tengah : Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Utara : Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara. Provinsi Sumatera Barat : Kota Padang, Provinsi Sumatera Selatan : Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas. Provinsi Sumatera Utara : Kota Medan. (***)