Musionline.co.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kali ini giliran sembilan orang diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung, Selasa (12/10/2021).
Kepala Pusat Penerangan Humum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menjelaskan, sembilan oramg saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDPDE Sumsel.
Para saksi yang diperiksa berinisial TLIS selaku Commercial Manager Talisman Energy. MSA selaku mantan bagian pembiayaan korporasi dan investasi PT Bank Syariah Mandiri, AAGAR selaku mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Notaris berinisial S. Kemudian Direktur PT Dinameka Mukti Mitratama EH, EHE selaku Vice President Deputi Perencanaan SKK Migas, YA selaku Sekretaris SKK Migas, S selaku karyawan BUMN dan SMC selaku manager.
"Semua diperiksa untuk pendalaman transaksi keuangan di PT PDPDE Gas. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel," jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar ini, telah ditetapkan empat orang tersangka. Yaitu mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku Komisaris Utama (Komut) PT PDPDE Gas. Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsah Hasan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas. (***)