Musionline.co.id, Palembang - Mantan calon Wali Kota (Wako) Palembang Ir H Sarimuda MT ditangkap dan ditahan Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Dilansir koransn.com, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sarimuda, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan, jika Sarimuda telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel tanggal 20 September 2021 dengan pelapor Anton Nurdin.
“Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dimana ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Sarimuda dan Margnono Mangkunegoro,” ungkapnya.
Menurutnya, kronologis dalam dugaan kasus ini bermula, saat korban membeli tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada saudara Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp26 miliar.
Dimana tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik (SHM) sebanyak tujuh persil. Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban, tetapi melalui perantara Sarimuda. Kemudian sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah itu aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.
Dilanjutkan, setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata di tanah tersebut, ada halangan dari masyarakat yang mengakui jika tanah tersebut milik masyarakat salah satunya ada bukti SHM Nomor 35 dan masih dalam PTUN hingga tidak dapat diproses balik oleh korban.
“Atas kejadian ini, kita melakukan penyelidikan hingga menetapkan Sarimuda dan Margnono Mangkunegoro sebagai tersangka,” tutupnya. (***)