Musi Online | KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex (DRA)
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex (DRA)

Musi Online
https://musionline.co.id 05 November 2021 @16:09 464 x dibaca
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex (DRA)
Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex saat diamankan KPK beberapa waktu lalu. (foto : dok)

Musionline.co.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu melengkapi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021. Oleh karenanya, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka, masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Jumat (5/11/2021).

Plt Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengabarkan kepada Musionline.co.id, para tersangka diperpanjang masa penahananya selama 40 hari kedepan, terhitung mulai 5 November 2021 s/d 14 Desember 2021.

"Para tersangka yang dimaksud adalah Dodi Reza Alex (DRA) ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Herman Mayori (HM) di Rutan Pomdan Jaya Guntur, Eddi Umari (EU) di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Suhandy (SUH) di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ungkap Ali melalui pesan whatsapp.

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud.

Sebelumnya, tim tindak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Muba, Jumat (15/10/2021).

Kemudian KPK menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sabtu (16/10/2021) petang.

KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan Bupati Muba periode 2017-2022 sebagai tersangka.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba Eddi Umari (EU) dan Suhandy (SUH) selaku pihak swasta tak lain Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dodi diamankan di sebuah hotel di Jakarta, lalu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp270 juta sebagai bukti suap dan dari ajudannya Rp1,5 miliar (masih didalami KPK peruntukannya).

Kasus yang menjerat Dodi Reza Alex terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba yang bersumber dari APBD dan bantuan Provinsi. Diduga, Dodi mengarahkan kepada HM, EU dan pejabat lain di PU Muba untuk merekayasa lelang dengan membuat list paket kerjaan dan telah ditentukan calon rekanannya. Tidak hanya itu, Dodi juga menentukan presentase fee dari setiap paket kerjaan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top