Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keduanya adalah mantan Karo Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Azis SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021).
Dalam bacaan tuntutannya, JPU Kejati Sumsel mengatakan, untuk terdakwa pertama Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara.
JPU Kejati Sumsel menjelaskan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider enam (6) bulan,” tegas JPU. (***)