Musionline.co.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH menegaskan, dalam penyidikan dugaan korupsi uang konpensasi atau pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti guna mencari tersangka.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, maka kita masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangka dalam perkara ini,” tegasnya, Selasa (8/2/2022).
Dijelaskannya, dalam penyidikan perkara tersebut, pihaknya telah memeriksa para saksi untuk dimintai keterangannya. Mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI hingga Camat.
Guna membidik tersangka, kemarin jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mendatangi sebuah kantor perkebunan sawit di Kabupaten OKI. Disini jaksa melakukan penggeledahan.
“Ya, kita menggeledah PT Rambang perkebunan sawit, kantornya kita lakukan penggeledahan. Kita melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi uang konpensasi atau pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” ujar Kasi Penkum.
Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan pengecekan lahan yang berada di kebun sawit di lokasi.
Berdasarkan informasi, perkara yang disidik Kejati Sumsel adalah uang konpensasi atau pembayaran lahan Tol Pematang Panggang Kayu Agung seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. (***)