Musi Online | 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Rp2,3 Miliar
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Rp2,3 Miliar

Musi Online
https://musionline.co.id 09 February 2022 @08:44 591 x dibaca
10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Rp2,3 Miliar

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januar Dwi Nugroho mengungkapkan, 10 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 menerima suap dengan nilai total mencapai Rp2,3 miliar, Selasa (8/2/2022).

Dilansir koransn.com, adapun 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut, terdiri dari; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kosuma.

“10 terdakwa ini menerima suap dengan nominal Rp200 juta dan Rp300 juta, bahkan untuk terdakwa Indra Gani menerima suap Rp460 juta. Dimana untuk total keseluruhan suap yang diterima 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut berjumlah Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Dilanjutkan, jika 10 anggota DPRD tersebut telah dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang. Pemindahan dilakukan dalam rangka melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top