Musionline.co.id, Palembang - Suhandy terdakwa kasus suap terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (17/2/2022).
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnugroho, menuntut Suhandy dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut JPU KPK, terdakwa Suhandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalan dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU KPK memertimbangkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan.
Hadir secara virtual pada sidang pembacaan tuntutan itu, Suhandy akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. (***)