Musi Online https://musionline.co.id 18 February 2022 @11:27 717 x dibaca Tim jaksa penyidik Kejari OI saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi retribusi pelayanan pasar TA 2020. (foto : DedySN)
Musionline.co.id, Indralaya - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menggeledah Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Kantor UPTD Pasar Indralaya dan Kantor UPTD Pasar Tanjung Raja Kabupaten OI, Kamis (17/2/2022).
Belakangan diketahui, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari OI guna mencari alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi restribusi pelayanan pasar Disperindagkop OI tahun anggaran 2020.
Dilansir koransn.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Mohd Radyan SH MH membenarkan, penggeledahan di lokasi yang dilakukan penyidik Kejari OI.
“Penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan pada Kantor Disperindagkop Kabupaten OI, kemudian Kantor UPTD Pasar Indralaya dan Kantor UPTD Pasar Tanjung Raja,” tegasnya.
Menurutnya, Penggeladahan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
“Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dan satu unit laptop, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari OI guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya,” katanya.
Dilanjutkannya, perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan pasar Disperindagkop tahun anggaran 2020 adalah hasil pengembangan Bidang Intelijen yang yang saat ini penanganannya sudah pada tahap penyidikan.
“Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Lurah Indralaya Mulya, pihak Disperindagkop OI serta melibatkan personel Pengamanan Polres,” tutupnya. (***)
0 Komentar