Musionline.co.id, Palembang - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang, Ahmad Zairil ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 Program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Ahmad Zairil yang menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang, Selasa (22/2/2022).
Bukan hanya melakukan penahanan terhadap Ahmad Zairil, penyidik Kejari Palembang juga menahan Joke yang saat ini menjabat sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
"Benar, salah seorang tersangka atas nama Ahmad Zairil saat ini menjabat Kepala BPN Empat Lawang. Sementara saat dugaan kasus pada tahun 2019, ia menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ungkapnya.
Dilanjutkannya, sementara tersangka Joke saat dilakukan penahanan menjabat sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang. Ketika di tahun 2019, yang bersangkutan menjabat Kasubsi Penataan Hak Tanah BPN Kota Palembang, juga sebagai wakil ketua tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.
Namun pengajuan masyarakat melalui Program PTSL itu, tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Kedua tersangka malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektar yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektar itu, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah mencapai luas puluhan hektar di kawasan Karya Jaya, Kertapati.
“Secepatnya kita lengkapi berkasnya agar segera P21. Kedepan akan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas," katanya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan pasal Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU N0 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU N0 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU N0 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 UU N0 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU N0 20/2001 tentang perubahan atas UU N0 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 UU N0 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU N0 20/2001 tentang perubahan atas UU N0 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, tersangka Ahmad Zairil dilakukan penahanan dan dititipkan sementara di Rutan Pakjo Palembang, sementara tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita, Jalan Merdeka, Palembang. (***)