Musionline.co.id, Palembang - Sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Kali ini dihadirkan dimuka sidang Richard Cahyadi, Gantada dan Agus Sutikno sebagai saksi atas terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Kamis (17/2/2022).
Richard Cahyadi mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumsel dicecar Hakim ketua Abdul Aziz SH MH mengenai proposal Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Sriwijaya, terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Ricard Tidak Pernah Melihat dan Menerima Proposal
Mulanya Hakim menanyakan soal jabatan saksi Ricard tahun 2014 yang menjabat Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.
Hakim menjelaskan, dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Tentunya, untuk tahun 2015 diajukan pada tahun 2014.
Ricard mengakui, jika di tahun 2014 dirinya masih menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel dan di tahun 2015 dipindahkan ke Kesbangpol.
Ia menjelaskan, pada tahun 2014 dirinya tidak pernah menerima proposal Masjid Sriwijaya hingga berakhirnya masa tugas sebagai Kabiro Kesra Pemprov Sumsel. Ia pun menegaskab, kalau dirinya tidak pernah melihat proposal yang dimaksud Hakim.
Hakimpun menanyakan kepada saksi soal proses proposal yang biasanya dilakukan bagian Kesra dalam pemberian dana hibah.
Diungkapkan Ricard Cahyadi, jika tugas Biro Kesra yakni memelajari setiap proposal yang masuk dengan memeriksa persyaratannya, seperti akte pendirian, surat domisili, rincian kebutuhan dana, jenis kegiatan dan kepengurusan.
Ia mengatakan, dalam prosesnya semua persyaratan tersebut harus diverifikasi oleh Kesra. Namun terkait proposal Masjid Sriwijaya, selama dirinya menjabat sebagai Kabiro Kesra, tidak pernah melihat proposal Masjid Sriwijaya.
Kemudian Hakim mencecar saksi Ricard mengenai, apakah secara aturan berlaku, boleh penerima dana hibah beralamat di luar Provinsi Sumsel menerima dana hibah.
Maka dengan tegas, saksi Ricard mengatakan kalau itu tidak boleh. Apabila domisili kantornya di luar Provinsi Sumsel, maka tidak diloloskan saat verifikasi dilakukan.
Saksi mengungkapkan, kalau dirinya mengetahui akan ada pembangunan Masjid Sriwijaya dari paparan yang dilakukan Alex Noerdin yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Menurutnya, saat itu ada sosialisasi pelaksanaan Asian Games. Dalam sosialisasi inilah dipaparkan Gubernur terkait rencana pembangunan Masjid Sriwijaya.
Gantada : Perda Dasar Pemberian Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya
Sementara Mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel Periode 2009-2014 MA Gantada menjelaskan, jika Peraturan Daerah (Perda) Masjid Sriwijaya yang dijadikan dasar pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Saksi Gantada mengungkapkan, ketika dibahas di DPRD yang menyetujui Perda Masjid Sriwijaya adalag Banleg DPRD dan pihak eksekutif. Setelah disetujui, maka masuk dalam Raperda hingga menjadi Perda melalui rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Dilanjutkannya, sebelum disetujui awalnya Perda Masjid Sriwijaya yang diajukan pihak eksekutif tersebut belum dimasukkan dala. Perencanaan Progran Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) sehingga dikembalikan lagi ke pihak eksekutif.
Menurutnya, jika tidak salah tahun 2013 Perda yang belum masuk Prolegda itu diajukan pihak eksekutif ke DPRD dan dikembalikan lagi. Baru setelah ada dalam Prolegda, diajukan kembali ke DPRD dan dikaji oleh Banleg DPRD hingga disetujui.
Sedangkan untuk dana hibah Masjid Sriwijaya, kala itu dibawa secara gelondongan oleh pihak eksekutif bersama dana hibah lainnya ke legislatif.
Kembali diungkapkan saksi, mulanya dana hibah gelondongan itu dibahas di Banggar, kemudian dibahas lanjutan oleh Komisi 3. Semua dana hibah tersebut, disetujui Komisi 3 DPRD Sumsel hingga tahap akhir disetujui dalam rapat paripurna.
Khusus mengenai hibah lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, saksi Gantada menegaskan kalau dirinya yang kala itu Wakil Ketua DPRD, tidak pernah melakukan pembahasan tentang hibah lahan tersebut.
Agus Sutikno : Tidak Tahu Perda Masjid Sriwijaya
Hadir sebagai saksi, Agus Sutikno selaku mantan Anggota Komisi 3 dan Banggar DPRD Sumsel menjelaskan, tidak mengetahui tentang Perda Masjid Sriwijaya yang menjadi dasar pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Ia menegaskan, untuk Perda Masjid Sriwijaya dirinya tidak tahu dan tidak ada kaitan dengan dirinya. Ketika itu, selaku Komisi 3 DPRD Sumsel hanya menggelar rapat bersama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Menurutnya, pada rapat di Komisi 3 DPRD Sumsel, para calon penerima dana hibah semuanya dipanggil. Untuk Masjid Sriwijaya yang hafir Marwah M Diah. Pada pertemuan itu, Marwah menyampaikan kebutuhan dana untuk membangun Masjid Sriwijaya Rp1,2 triliun. Namun saat itu saksi Agus mengatakan, tidak mungkin dana sebesar itu jika hanya mengandalkan APBD. Lalu dijawab Marwah, jika nanti akan dicari donatur hingga keluar negeri.
Dilajutkan saksi, mengenai disetujui dana hibah Masjid Sriwijaya oleh Komisi 3 karena saat itu pihak eksekutif juga menyampaikan jika masjid tersebut akan digunakan saat pembukaan Asian Games.
Diakuinya, itulah yang menjadi pertimbangan Komisi 3 DPRD Sumsel setuju. Dimana besaran dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015, mulanya diajukan Rp75 miliar dan disetujui Rp50 miliar.
Sementara pembahasan dana hibah tahun 2017, saksi Agus tidak mengetahuinya lantaran tidak lagi di DPRD Sumsel. (***)