Musi Online https://musionline.co.id 02 April 2022 @12:10 394 x dibaca Musionline.co.id, Palembang - Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi yang telah ditetapkan Pemerintah, jika awal puasa pada Ahad, 3 April 2022. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengalami perubahan atau penyesuaian.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota (Wako) Palembang dan ditandatangani H Harnojoyo, tertanggal 1 April 2022. Diatur jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan.
SE Nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan Pemkot Palembang, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan evektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Palembang, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H.
Pada point Isi Edaran huruf a dijelaskan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan sistem lima hari jam kerja, maka pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Huruf b, bagi OPD yang memberlakukan enam hari jam kerja, hari Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara di hari Jumat, pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Huruf d Isi Edaran menyatakan, jumlah jam kerja bagi OPD di lingkungan Pemkot Palembang yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja, selama bulan Ramadhan 1443 H memenuhi 32,5 jam/pekan.
Demikian sekilas isi SE Wako Palembang yang mengatur jam kerja ASN Pemkot Palembang selama bulan suci Ramadhan 1443 H. (***)
0 Komentar