Musi Online | Eliza Alex Noerdin : Uang Rp1,5 M untuk Membayar Kuasa Hukum Suami Saya
Home        Berita        Hukum Kriminal

Eliza Alex Noerdin : Uang Rp1,5 M untuk Membayar Kuasa Hukum Suami Saya

Musi Online
https://musionline.co.id 19 May 2022 @08:17 348 x dibaca
Eliza Alex Noerdin : Uang Rp1,5 M untuk Membayar Kuasa Hukum Suami Saya
Sri Eliza dan Alex Noerdin dihadirkan secara virtual. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021 terus berproses di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemarin giliran kedua orang tua Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan keterangan, Rabu (18/5/2022).

Sri Eliza Alex Noerdin selaku ibu terdakwa Dodi Reza Alex menjelaskan, uang berjumlah Rp1,5 miliar yang disita dan diamankan penyidik KPK dari terdakwa Dodi adalah uang miliknya.

Menurutnya, uang itu berjumlah Rp1,2 miliar diambil dari rekening Bank BCA miliknya, kemudian Rp300 juta merupakan bantuan dari keluarga. Sehingga totalnya menjadi Rp1,5 miliar.

Dilanjutkan, jika ada bukti rekening koran penarikan uang tersebut di BCA dan bukti itu telah diserahkan ke penyidik KPK.

Eliza Alex Noerdin menegaskan, jika uang Rp1,5 miliar itu akan digunakan untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya yaitu Alex Noerdin.

Sementara JPU KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, selain menghadirkan saksi Sri Eliza Alex Noerdin, pihaknya juga menghadirkan saksi Alex Noerdin selaku ayah dari terdakwa Dodi Reza Alex dan saksi Soesilo selaku kuasa hukum dari Alex Noerdin.

“Dalam persidangan, saksi Alex Noerdin mengatakan, jika uang memang dikelola oleh istrinya yakni Sri Eliza. Sedangkan terkait barang bukti uang Rp1,5 miliar, dikatakan Alex uang itu untuk membayar jasa kuasa hukumnya, yakni Pak Soesilo. Sebab Alex Noerdin ini kan ada perkara di Kejagung, yakni PDPDE Sumsel makanya Alex Noerdin meminta Pak Soesilo menjadi pengacaranya dengan membayar uang Rp1,5 miliar. Meskipun demikian kami masih mendalami,” jelasnya.

Sedangkan Waldus Situmorang SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa Dodi Reza Alex meminta agar JPU KPK dan Majelis Hakim dapat memahami kalau uang Rp1,5 miliar tersebut tidak ada kaitan dengan perkara yang disidangkan.

“Sebab, uang tersebut merupakan uang dari Ibu Sri Eliza untuk membayar jasa pengacara Pak Alex Noerdin di Kejagung, yakni terkait perkara PDPDE. Jadi uang Rp1,5 miliar itu tidak ada keterkaitan dalam perkara ini. Hanya saja disaat Dodi Reza Alex diamankan oleh KPK di Jakarta, kala itu Dodi hendak memnyerahkan uang tersebut buat membayar jasa pengacara Alex Noerdin,” paparnya.

Ia melanjutkan, uang Rp1,5 miliar tersebut berasal dari Sri Eliza istri Alex Noerdin yang didapatkan dari uang tabungan Sri Eliza di BCA sebesar Rp1,2 miliar dan Rp300 juta lagi uang yang dikumpulkan oleh Sri Eliza.

“Sri Eliza awalnya meminta uang itu dibawa oleh Hendara ajudan bapak (Alex Noerdin) untuk disampaikan kepada ajudan Dodi Reza, yakni Mursyid yang mana kala itu Dodi dan Mursyid sedang berada di Jakarta hingga akhirnya uang itu diberikan Hendra kepada Mursyid,” terangnya.

Lanjutnya, kebenaran di Sumsel terdakwa Herman Mayori sedang tertangkap OTT KPK dan Herman Mayori menyebut jika uang yang diamankan darinya untuk Dodi Reza.

“Dari itulah keberadaan Dodi Reza langsung dilacak hingga Dodi diamankan di Jakarta. Saat diamankan KPK, uang Rp1,5 miliar itu masih ada diajudannya Mursyid usai diberikan oleh Hendara. Dikarenakan uang Rp1,5 miliar ini uang dari ibunya (Sri Eliza) untuk membayar pengacara Pak Alex Noerdin, makanya Dodi Reza menghubungi Mursyid hingga Mursyid yang mebawa uang tersebut datang ke KPK. Jadi, tidak ada kaitannya uang Rp1,5 miliar ini, bahkan ditumpukan uang Rp1,5 itu tidak ada sama sekali tulisan ataupun kode-kode,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top