Musi Online https://musionline.co.id 14 June 2022 @09:59 298 x dibaca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan penerimaan calon Anggota Bawaslu periode 2022-2027
Musionline.co.id, Palembang - Tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan pengumuman penerimaan, pendaftaran calon anggota Bawaslu Sumsel.
Bagaimana syarat dan cara mendaftarnya?
Dalam pengumuman Nomor : 002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/06/22 ditandatangani Ketua Timsel Dr Zakaria Wahab dan Sekretaris Dr Evada Dewata La CA CMA CRP di Palembang tanggal 13 Juni 2022.
Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Sumsel, maka tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumsel berdasarkan keputusan Bawaslu Nomor 1220.1/K.BAWALU.HK.01.01/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undanf Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumsel.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
a. Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia palin rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak S (lima) lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan /dilegalisir oleh instansi yang berwenang
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
10. Surat pernyataan telah mengundurkan din jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bag calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar
11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dari pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
c. Tata cara dan waktu pendaftaran :
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman sumseldotbawasludotgodotid.
3. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Residen H. Abdul Rozak Perumahan Villa Ever Green No. C 10-11 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang atau dikirim melalui pos kilat khusus paling lambat diterima saat batas waktu penerimaan pendaftaran.
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022, pada saat jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Demikian pengumuman penerimaan calon Anggota Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2022-2027. (***)
0 Komentar