Musi Online https://musionline.co.id 07 October 2026 @20:56 44 x dibaca 
Dugaan Korupsi Mantan Pejabat BRI, Mantan Kadisbun Sumsel Beri Keterangan, 8 Terdakwa Belum Juga Ditahan.
Musionline.co.id, Palembang - Persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (07/10/2026).
Sidang tersebut masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel Fachrurozi, serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MHum, serta dua hakim anggota.
Dan perkara tersebut menjerat delapan orang terdakwa yang seluruhnya merupakan mantan pejabat BRI Pusat dan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Delapan terdakwa tersebut yakni Kuswiyoto (KW), selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014; Susy Liestyowaty (SL), selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015; Wahyu Sulistiyono (WH), selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017; dan Irwan Junaedy (IJ), selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013.
Kemudian Lina Sari (LS), selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016; Kokok Alun Akbar (KA), selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012; Tina Pratina (TP), selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017; serta Achmad FC Barir yang turut disebut dalam uraian dakwaan berkaitan dengan proses pemrakarsaan kredit.
Saat memberikan keterangan, Fachrurozi yang menjabat sebagai Kadisbun Sumsel tahun 2012 mengaku masih terlibat sebagai panitia B yang membahas terkait plasma masyarakat di PT BSS dan PT SAL.
''Saya jabat Kadisbun Sumsel tahun 2012, masih ikut bentuk Panitia B terkait plasma masyarakat," ungkap Fachrurozi.
Dalam plasma itu, sambung Fachrurozi, setelah sawit berumur 49 bulan dan dinyatakan sudah lulus, maka sudah ada hak masyarakat di sana.
''Namun siapa saja peserta plasma dan dari desa mana saja, saya tidak ingat," sambung Fachrurozi.
Akan tetapi, tambah Fachrurozi, dalam plasma itu juga ada aturan boleh berubah nama pemilik.
''Jadi, kalau masyarakat memiliki tanah di sana (lokasi plasma), meskipun dari desa manapun, berhak dapat plasma. Dan kepemilikan plasma itu bisa ada perubahan nama," tambah Fachrurozi.
Sedangkan, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, membenarkan tidak ditahannya para terdakwa tersebut dengan alasan kesehatan.
''Perlu kami sampaikan, terkait dengan 8 terdakwa kasus dugaan korupsi BRI ini. Jadi, para terdakwa tidak ditahan, karena para terdakwa tersebut ada permohonan dari pengacaranya masing-masing," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (28/09/2026) yang lalu.
Menurut Iwan, para terdakwa yang merupakan mantan pejabat BRI ini, ada riwayat penyakit dari rumah sakit yang berbeda.
''Jadi masing-masing terdakwa ini ada penyakit kronis. Berdasarkan lampiran rekam medis dari rumah sakit para terdakwa, sehingga para terdakwa tidak dilakukan penahanan," tegas Iwan.
Artinya sakit semua para terdakwa ini Pak ya?.
''Sakit semua," ucap Iwan.
Disinggung wartawan adakah kemungkinan para terdakwa ini bakal ditahan, apalagi kalau nantinya tidak kooperatif?
Iwan menegaskan bahwa semuanya adalah kewenangan pihak PN Kelas IA Khusus Palembang.
''Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang (PN Kelas IA Khusus Palembang), jadi kebijakan, semua di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang. Termasuk jika nantinya para terdakwa tidak kooperatif, itu semua kewenangan dari Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang," tegas Iwan.
Sementara sebelumnya, Humas PN Kelas IA Khusus Palembang Chandra menjelaskan bahwa para terdakwa sempat dilakukan penahanan oleh jaksa.
Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan, termasuk adanya informasi salah seorang terdakwa yang menjalani cuci darah.
Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa.
Menurut Chandra, salah satu pertimbangannya adalah sikap para terdakwa yang masih kooperatif serta kemampuan JPU menghadirkan mereka dalam setiap agenda persidangan.
“Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, majelis hakim melanjutkan para terdakwa tanpa ditahan. Dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” jelas Chandra sebelumnya.
Meski demikian, status tersebut dapat berubah apabila di kemudian hari para terdakwa dinilai tidak kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024.
JPU mendalilkan adanya dugaan penyimpangan sejak proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit untuk PT BSS dan PT SAL.
Untuk PT BSS, JPU mendalilkan fasilitas kredit tetap diberikan meskipun terdapat sejumlah persyaratan yang menurut dakwaan belum terpenuhi.
Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan.
JPU juga mengungkap adanya proses recasting terhadap sejumlah akun keuangan PT BSS.
Dalam uraian dakwaan, utang jangka pendek disebut diubah menjadi utang jangka panjang, sedangkan utang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.
Menurut JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.
Fasilitas kredit PT BSS yang disebut dalam dakwaan meliputi Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,3 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti sebesar Rp59,6 miliar, KI kebun plasma sebesar Rp294,8 miliar serta KI-IDC kebun plasma sebesar Rp91,985 miliar.
Sementara terhadap PT SAL, JPU mendalilkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.
Hal tersebut antara lain berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan perusahaan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga proses pencairan kredit.
Dalam dakwaan, kredit PT SAL disebut kemudian mengalami kemacetan.
BRI juga disebut telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.
JPU menyebut kerugian pada PT BSS mencapai sekitar Rp666 miliar. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256,4 miliar.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp922 miliar.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif.
Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Seluruh uraian mengenai dugaan penyimpangan, nilai kerugian negara, maupun keterlibatan para terdakwa tersebut masih merupakan materi dakwaan dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dengan berlanjutnya agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim akan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak lain untuk menguji materi dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya. (***)
0 Komentar