Musionline.co.id, Palembang - Pengadilan Tinggi (PT) telah mengeluarkan putusan tingkat banding terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Putusan Hakim di tingkat banding, menguatkan vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang sebelumnya.
Ketiga terdakwa yang vonisnya dikuatkan Hakim PT ditingkat banding adalah Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
Dilansir koransn.com, hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH, Jumat (29/7/2022).
Efrata membenarkan, jika PT Palembang telah mengeluarkan putusan banding terhadap vonis pidana ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Menurutnya, putusan banding menguatkan vonis hukuman pidana Pengadilan Tipikor Palembang, dimana untuk Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara, serta Agustinus Antoni empat tahun penjara.
Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, adapun putusan tingkat banding PT Palembang, menyatakan terdakwa Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan, terdakwa Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama empat tahun, dan Loka Sangganegara dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
PT Palembang juga menjatuhkan pidana denda kepada Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan. (***)