Musi Online | Giliran Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
Home        Berita        Hukum Kriminal,Nasional

Giliran Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Musi Online
https://musionline.co.id 19 August 2022 @19:36 334 x dibaca
Giliran Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
Tsk PC, Tsk Irjen FS dan korban Brigadir J

Musionline.co.id, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri pimpinan Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menetapkan Putri Candrawathi (PC) tak lain istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).

Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, PC tidak ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi dan meminta istirahat selama tujuh hari. Namun penyidik tetap melakukan gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka terhadap PC.

Dilanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan PC.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

Menurutnya, PC telah diperiksa tiga kali dan penyidik juga telah memeriksa Closed Circiut Television (CCTV) yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren 3. Gerak-gerik PC pun terekam CCTV selama pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti tidak langsung (CCTV) PC melakukan kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelas Brigjen Pol Andi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)

Dilanjutkan, atas kasus tersebut, maka tersangka PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan secara langsung penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri melanjutkan, dari rangkaian pemeriksaam tim khusus (timsus), Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai tersangka karena otak pembunuhan Brigadir J.

Dengan telah ditetapkannya PC sebagai tersangka, maka terdapat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lima orang tersangka dimaksud adalah Bharada E, Bripka R, sopir PC yaitu K, Irjen Ferdy Sambo dan PC.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (***)





 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top