Musi Online | 75 Kursi DPRD Sumsel Diperebutkan 1.255 Orang Caleg
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

75 Kursi DPRD Sumsel Diperebutkan 1.255 Orang Caleg

Musi Online
https://musionline.co.id 07 June 2023 @08:46
75 Kursi DPRD Sumsel Diperebutkan 1.255 Orang Caleg
(Foto : Ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Pemilihan Legislatif (Pileg) terus berjalan tahapannya. Di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terdapat 75 kursi anggota DPRD yang bakal diperebutkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan, terdapat 1.255 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk tingkat Provinsi yang bakal memperebutkan 75 kursi sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029, dan mewakili 10 daerah pemilihan (Dapil).

Dilanjutkannya, 1.255 Bacaleg itu berasal dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang telah didaftarkan ke KPU.

Amrah menjelaskan, progres verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumsel untuk Pemilu 2024, hingga Senin (5/6/2023) sudah mencapai 70 persen.

Menurutnya, dari hasil vermin sekitar 50 persen persyaratan dukungan belum memenuhi syarat dan perlu dilakukan  perbaikan. Sedangkan indikasi Bacaleg ganda terdaftar di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota lebih dari satu orang.

“Mayoritas persyaratan administrasi masih belum terpenuhi, selain Bacaleg terdaftar ganda. Nanti setelah vermin selesai akan disampaikan ke Parpol masing-masing, ” katanya, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan data KPU Sumsel, Bacaleg yang terdaftar setelah ada tindaklanjut surat KPU No:495/PL.01.4-SD/05/2023, terdapat 1.255 Bacaleg yang didaftarkan 18 Parpol, yang terdiri 750 Bacaleg pria dan 475 perempuan atau 38 persen keterwakilan perempuan, dengan setiap Partai diatas 30 persen.

Sementara dari 18 parpol yang menyerahkan berkas Bacaleg, 12 parpol full memenuhi kuota untuk 75 orang bacaleg yang tersebar di 10 daerah pemilihan (Dapil), yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI dan Partai Ummat. Kemudian Partai Buruh hanya 36 Bacaleg, Gelora mendaftarkan 50 Bacaleg, PKN 64 orang Bacaleg, Partai Garuda mendaftarkan 69 orang Bacaleg, Perindo 66 orang Bacaleg, dan PPP mendaftarkan sebanyak 70 Bacaleg.

Pengurangan Bacaleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Agustus dan Daftar Caleg Tetap (DCT) sekitar bulan November 2023, harus memenuhi syarat yang ada.

Proses verifikasi administrasi ini sendiri berlangsung sejak 15 Mei 2023 dan akan berakhir pada 23 Juni 2023. Setelah tahapan ini selesai, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan berbagai dokumen persyaratan bacaleg kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2024. Status tersebut, menurutnya, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar.

Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi yang terkait untuk memperbaikinya dengan menyerahkan dokumen perbaikan. KPU bakal memberikan kesempatan Parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top