Musi Online | Kasus KONI Sumsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Kasus KONI Sumsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 24 August 2023 @13:08 489 x dibaca
Kasus KONI Sumsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai ada titik terang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan dua orang tersangka, dan langsung menempatkan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Kamis (24/8/2023).

Kedua tersangka yang telah ditetapkan berinisial AT selaku Ketua Harian periode 2020-2022, dan SR selaku Sekretaris KONI Sumsel.

Kasus yang menjerat kedua tersangka, diduga terkait masalah pencairan deposito, dana hibah dari Pemprov Sumsel, dan pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan terlebih dulu sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AT dan SR langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo untuk 20 hari kedepan.

Menurut Vanny, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah, kemudian beberapa kegiatan fikrif. Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.

Dilanjutkan, para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 maupun Pasal 3 juncto Pasal 18. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top