Musi Online https://musionline.co.id 14 August 2026 @19:15 12 x dibaca 
Polres OKU Selatan Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Plt Kepala KUA Pulau Beringin, Ditangkap Kurang dari 12 Jam.
Musionline.co.id, OKU Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin, Urarman (56). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RE dan PE.
Keduanya diamankan oleh personel Satreskrim Polres OKU Selatan di wilayah Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan petugas di lapangan.
"Kedua tersangka kami tangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi," kata I Made Redi Hartana.
Polisi Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan
Pengungkapan kasus pembunuhan Plt Kepala KUA Pulau Beringin tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres OKU Selatan bersama jajaran terkait setelah menerima informasi mengenai kejadian.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kronologi kejadian, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai identitas dua orang yang diduga terlibat. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. RE dan PE berhasil diamankan polisi di Desa Pagar Agung, Kabupaten OKU Selatan, pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterangan keduanya guna memastikan secara lengkap rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Diduga Berawal dari Persoalan Parkir
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kasus pembunuhan tersebut bermula dari persoalan parkir kendaraan.
Kapolres OKU Selatan menjelaskan, tersangka RE mengaku tersinggung dan marah setelah korban memarkirkan mobil di depan rumahnya. Kendaraan tersebut disebut melindas jemuran biji kopi milik warga.
Persoalan yang awalnya berkaitan dengan kendaraan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Situasi semakin memanas ketika korban hendak memindahkan mobil yang diparkir di lokasi tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan awal, korban saat memindahkan kendaraan menginjak pedal gas dengan kuat. Mobil kemudian melaju cukup cepat di jalan yang sempit.
Pergerakan kendaraan tersebut disebut hampir menabrak tersangka PE.
"Saat memindahkan mobil, korban menginjak gas kuat-kuat dan ngebut di jalan sempit yang hampir menabrak pelaku PE," jelas I Made Redi Hartana.
Peristiwa tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan. Polisi menyebut kedua tersangka sempat mendorong tubuh korban hingga korban hampir terjatuh.
Dalam situasi tersebut, salah satu tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian dada kiri.
Akibat luka tusukan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.
Polisi Amankan Pisau dan Baju Korban
Dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Di antara barang bukti yang diamankan adalah satu helai baju berwarna putih milik korban yang terdapat bercak darah. Selain itu, penyidik juga menyita sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 25 sentimeter.
Pisau tersebut diduga digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan mencocokkannya dengan keterangan para saksi maupun kedua tersangka.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Penyidik Masih Dalami Peran Kedua Tersangka
Meskipun kedua tersangka telah diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian, proses penyidikan masih terus berlangsung.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap RE dan PE serta sejumlah saksi. Penyidik juga terus mendalami latar belakang perselisihan hingga akhirnya terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa tersebut. Termasuk memastikan kronologi sebelum, saat, dan setelah penusukan terjadi.
Polres OKU Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, pengakuan dalam pemeriksaan, serta barang bukti yang telah diamankan.
Kapolres juga memastikan kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, RE dan PE dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus Pembunuhan Plt Kepala KUA Jadi Perhatian Warga
Peristiwa meninggalnya Urarman menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Pulau Beringin. Pasalnya, korban diketahui menjabat sebagai Plt Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin.
Posisi korban sebagai pejabat di lingkungan pelayanan keagamaan membuat kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat setempat. Namun demikian, polisi mengingatkan bahwa seluruh proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Penangkapan RE dan PE dalam waktu kurang dari 12 jam menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Setelah penangkapan, polisi masih memiliki sejumlah tahapan yang harus diselesaikan untuk memastikan perkara dapat diproses secara tuntas.
Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan sendiri terkait perkara tersebut sebelum proses hukum selesai. Seluruh fakta dan peran masing-masing pihak akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Polres OKU Selatan kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap. Kedua tersangka tetap menjalani proses hukum dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.
Keberhasilan polisi mengamankan dua tersangka dalam waktu kurang dari 12 jam menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani perkara tersebut. Selanjutnya, masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan hingga perkara memperoleh kepastian hukum. (***)
0 Komentar