Musi Online https://musionline.co.id 29 July 2025 @18:43 229 x dibaca 
PPATK Soroti Celah Kejahatan Keuangan: 10 Juta Rekening Bansos Tak Terpakai Selama 3 Tahun, Dana Mengendap Rp2,1 Triliun.
Musionline.co.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan soal pengelolaan rekening bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Sebanyak 10 juta rekening bansos tercatat tidak aktif atau tidak digunakan selama tiga tahun terakhir, menyebabkan dana sebesar Rp2,1 triliun mengendap tanpa dimanfaatkan.
Fakta ini membuka celah besar untuk potensi penyimpangan dan tindak kejahatan keuangan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa fenomena rekening dormant — atau rekening yang tidak lagi aktif dalam jangka waktu tertentu — dapat menjadi celah untuk tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, dan penyalahgunaan dana negara.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tegas Natsir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/07/2025).
Temuan Rekening Dormant Capai 140 Ribu dalam 10 Tahun
Selain kasus 10 juta rekening bansos yang tidak digunakan, PPATK juga mencatat sebanyak 140 ribu rekening dormant dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Dana yang terparkir di rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,6 miliar.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan perbankan terhadap rekening yang tidak aktif masih sangat longgar.
Padahal, rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, baik oleh individu maupun sindikat kejahatan siber.
Satu Juta Rekening Terhubung dengan Tindak Pidana
Tak hanya itu, PPATK menemukan satu juta rekening yang terkait langsung dengan aktivitas kriminal.
Dari angka tersebut, sekitar 150 ribu rekening dikategorikan sebagai rekening nominee—yakni rekening yang dijual atau dibeli oleh pihak lain secara ilegal, atau diperoleh melalui peretasan dan cara-cara melawan hukum lainnya.
Lebih parahnya, 50 ribu di antaranya merupakan rekening dormant yang kemudian diaktifkan kembali untuk menampung dana dari kejahatan keuangan.
“Kami melihat ada pola yang berulang. Rekening tidak aktif dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan karena dianggap tidak diawasi secara ketat,” ungkap Natsir.
Rekening Instansi Pemerintah Tak Luput dari Temuan
PPATK juga mencatat ada lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang termasuk dalam kategori dormant.
Total dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai Rp500 miliar.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya tata kelola keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan dana publik oleh institusi pemerintahan.
Natsir menegaskan pentingnya audit dan pengawasan berkala atas seluruh rekening pemerintah.
PPATK Desak Penguatan Pengawasan dan Edukasi Nasabah
Menanggapi temuan tersebut, PPATK menyerukan agar sektor perbankan memperkuat sistem pengawasan terhadap rekening dormant.
Salah satunya melalui kebijakan Know Your Customer (KYC) yang lebih menyeluruh serta pengawasan transaksi secara real-time.
Selain itu, edukasi terhadap nasabah juga dinilai penting. PPATK meminta masyarakat lebih aktif dalam menjaga keamanan dan kepemilikan rekening masing-masing.
Jika rekening sudah tidak digunakan, masyarakat diimbau untuk segera menutupnya secara resmi atau melakukan aktivasi kembali dengan verifikasi ke pihak bank.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tutup Natsir.
Temuan PPATK ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rekening tak aktif.
Pemerintah juga diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi bansos dan pengelolaan rekening milik instansi negara.
Dalam konteks bansos, pemerintah didorong untuk memperbaiki sistem pendataan penerima manfaat agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan akumulasi dana yang tidak digunakan.
Intinya, fenomena rekening dormant, terutama yang terkait bansos dan instansi pemerintah, menjadi masalah serius yang perlu segera ditindaklanjuti.
Selain membahayakan keuangan negara, hal ini juga membuka ruang bagi kejahatan keuangan.
Semua pihak diharapkan meningkatkan peran serta mereka demi memastikan akuntabilitas, transparansi, dan keamanan sistem keuangan nasional. (***)
0 Komentar