Musi Online https://musionline.co.id 19 August 2025 @19:10 109 x dibaca 
Berbekal Senpi Mainan, Pencuri di OKU Babak Belur Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi.
Musionline.co.id, OKU – Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berakhir tragis.
Bukannya berhasil menggasak harta korban, pelaku pencurian bernama Abu Revansyah (36) justru babak belur setelah dihajar massa lantaran tertangkap basah saat membobol rumah warga.
Ironisnya, untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku hanya bermodalkan senjata api mainan yang terbuat dari kayu berlapis lakban hitam.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (18/8), sekitar pukul 21.15 WIB, di rumah milik Yustinus Ensy Abdul Her (31), warga Dusun V Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Rumah tersebut memang sudah beberapa kali dimasuki pencuri, sehingga pemilik rumah bersama saksi sengaja melakukan pengintaian.
Modus Pelaku: Congkel Lantai dan Gunakan Jerigen Sebagai Pijakan
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel papan lantai bagian belakang. Untuk memudahkan aksinya, Abu Revansyah menggunakan jerigen sebagai pijakan sebelum akhirnya berhasil masuk.
Namun naas, begitu masuk, gerak-geriknya langsung dipergoki korban dan saksi. Bahkan saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api mainan.
“Pelaku menggunakan pistol mainan dari kayu yang dilapisi lakban hitam untuk menakut-nakuti korban. Meski begitu, korban dan saksi tidak gentar dan terus melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku,” ungkap AKP Ibnu Holdon.
Aksi penangkapan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Teriakan “Maling!” dari korban membuat massa berhamburan mendatangi lokasi. Emosi warga yang sudah geram karena maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut, membuat pelaku jadi bulan-bulanan.
Pelaku pun babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diamankan. Warga kemudian menyerahkannya ke Kepala Dusun V, Iis Sugianto, untuk proses lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya. Antara lain satu unit linggis, sebilah pisau bergagang kayu, pistol mainan kayu, sandal hitam, senter kepala, jaket, dua jerigen, serta papan kayu.
“Semua barang bukti sudah diamankan sebagai kelengkapan proses hukum,” tambah AKP Ibnu Holdon.
Dievakuasi ke RSUD Ibnu Sutowo
Akibat dikeroyok massa, kondisi pelaku cukup parah. Sebelum dibawa ke pihak kepolisian, ia sempat mendapatkan pertolongan pertama dari bidan desa setempat. Namun, karena luka yang cukup serius, pelaku akhirnya dievakuasi menggunakan ambulans desa menuju RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pengobatan intensif di rumah sakit. Polisi menegaskan bahwa meski pelaku dalam kondisi luka, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
AKP Ibnu Holdon memastikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri memang tidak dibenarkan, namun kami juga memahami emosi warga yang sudah resah dengan maraknya kasus pencurian. Kami imbau masyarakat tetap menyerahkan kasus hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus pencurian dengan modus membobol rumah memang kerap terjadi di wilayah Kabupaten OKU. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang pengaman tambahan di rumah, serta segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat dengan aparat sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Kami berharap warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri,” tutup AKP Ibnu Holdon. (***)
0 Komentar