Musi Online https://musionline.co.id 10 May 2026 @15:45 15 x dibaca 
Kanwil Kemenkum Sumsel Hadirkan Perspektif Regulatif dalam Seminar Nasional RUU Lingkungan Hidup.
Musionline.co.id, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.
Hal itu diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Seminar Nasional bertema “Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang.
Kegiatan seminar nasional tersebut menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari kalangan akademisi, pemerintah, hingga organisasi masyarakat sipil.
Forum ini menjadi ruang diskusi strategis dalam membahas pentingnya keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses pembentukan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan isu perubahan iklim yang saat ini menjadi perhatian global.
Seminar dibuka langsung oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Joni Emirzon.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sebagai bentuk sinergi dalam penguatan kajian legislasi dan pengembangan akademik.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel hadir membawa perspektif regulatif yang menitikberatkan pada harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta pentingnya asas-asas pembentukan regulasi yang baik.
Keterlibatan ini dinilai penting mengingat isu lingkungan hidup dan perubahan iklim membutuhkan payung hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, bersama Alfiyan Mardiansyah dan Rizki Musthafa sebagai penanggap diskusi.
Dalam penyampaiannya, tim perancang menyoroti pentingnya pembentukan regulasi yang harmonis, taat asas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, perkembangan zaman, serta tantangan global terkait krisis lingkungan dan perubahan iklim yang semakin nyata.
Menurut para narasumber, partisipasi publik bukan hanya sekadar formalitas dalam pembentukan undang-undang, melainkan bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dan dapat diterapkan secara optimal.
Dengan adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat, regulasi yang disusun akan lebih responsif terhadap persoalan di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi unsur utama dalam menghasilkan regulasi yang responsif dan implementatif.
“Pembentukan regulasi harus melibatkan masyarakat secara luas agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang berkembang, termasuk dalam isu lingkungan hidup dan perubahan iklim,” ujar Maju.
Ia menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses legislasi dapat memperkuat kualitas substansi aturan yang akan dibentuk. Selain itu, regulasi yang disusun melalui partisipasi publik yang bermakna juga akan lebih mudah diterima dan dijalankan oleh masyarakat.
Maju Amintas Siburian juga menegaskan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Sumsel dalam forum akademik dan diskusi kebijakan merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Apalagi, isu lingkungan hidup dan perubahan iklim saat ini tidak hanya menjadi persoalan nasional, tetapi juga bagian dari tantangan global yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Dalam seminar tersebut, peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi diskusi. Berbagai pandangan, kritik, dan saran disampaikan secara terbuka sebagai bentuk kontribusi terhadap penyusunan regulasi yang lebih baik.
Interaksi aktif antara peserta dan narasumber menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap isu lingkungan hidup serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.
Selain membahas aspek hukum dan partisipasi publik, seminar ini juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antar sektor agar implementasi regulasi lingkungan hidup dapat berjalan efektif.
Hal tersebut penting mengingat persoalan lingkungan sering kali berkaitan dengan berbagai sektor lain seperti pembangunan, industri, energi, dan tata ruang.
Forum akademik seperti ini diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.
Dengan adanya diskusi yang melibatkan banyak pihak, proses penyusunan RUU diharapkan menjadi lebih terbuka, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan seminar nasional ini kemudian ditutup oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra, Wiwin Sri Rahyani.
Dalam penutupannya, ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan konstruktif terhadap penyusunan regulasi lingkungan hidup dan perubahan iklim.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam penguatan sistem hukum nasional, khususnya dalam mendorong regulasi yang partisipatif, harmonis, dan mampu menjawab tantangan masa depan. (***)
0 Komentar