Musi Online https://musionline.co.id 21 September 2025 @19:44 148 x dibaca 
Kasus Sumur Minyak Terbakar, Pemilik Refinery Diamankan Polisi dan Akui Kesalahannya.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Kasus kebakaran tempat penyulingan minyak mentah ilegal kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kali ini, lokasi penyulingan milik seorang warga bernama Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, menjadi sorotan setelah insiden kebakaran yang nyaris mengancam keselamatan warga sekitar.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga dipicu oleh sisa bara api yang masih menyala di bawah tangki atau tungku penyulingan.
Bara tersebut kemudian menyambar material sisa pembakaran di sekitar lokasi dan menimbulkan kobaran api cukup besar.
Kepanikan sempat melanda warga sekitar saat melihat api semakin membesar.
Berniat bersama sejumlah warga mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya, yakni menggunakan air yang dicampur dengan deterjen.
Setelah berjibaku selama kurang lebih 30 menit, akhirnya api berhasil dipadamkan.
Meski tidak ada korban jiwa, kebakaran itu menghanguskan peralatan penyulingan serta menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan sekitar.
“Kalau tidak cepat dipadamkan, api bisa menjalar ke area lain dan mengakibatkan kerugian lebih besar,” ungkap salah satu warga yang ikut membantu pemadaman.
Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Toman bersama penyidik Polres Muba turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan gelar perkara, pemilik refinery ilegal, Berniat, ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Babat Toman, Iptu Dedy Kurniawan, S.H, melalui Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean, S.H, membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan pemilik penyulingan ditahan.
“Ya, benar. Tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Kasi Humas.
Barang Bukti Disita
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penyulingan ilegal tersebut. Di antaranya:
1 unit mesin sedot,
1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar,
1 drum besi bekas terbakar,
1 tangki/tungku besi berkapasitas sekitar 6.000 liter,
1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah,
1 jeriken 25 liter berisi cairan diduga hasil olahan jenis solar.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan di Mapolres Muba.
Tersangka Akui Kesalahan
Dalam pemeriksaan, Berniat mengakui kesalahannya dan menyatakan menyesal atas perbuatannya.
Ia tidak menyangka aktivitas yang sudah lama dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu justru menimbulkan kebakaran yang bisa saja berakibat fatal.
Polisi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Atas jeratan hukum tersebut, Berniat terancam hukuman pidana penjara serta denda yang cukup berat. Saat ini, ia telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan ditahan di Rutan Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Bahaya Refinery Ilegal
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa kebakaran akibat aktivitas refinery ilegal di Kabupaten Muba. Aparat kepolisian kembali menegaskan imbauannya kepada masyarakat agar tidak melakukan penyulingan minyak mentah tanpa izin.
Selain melanggar hukum, kegiatan ini dinilai sangat berbahaya karena rawan menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, serta mengancam nyawa pelaku maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau warga untuk tidak melakukan praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin. Risikonya sangat tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegas Iptu Hutahean.
Praktik refinery ilegal memang masih marak ditemukan di sejumlah wilayah di Muba. Selain berisiko menimbulkan kebakaran, limbah yang dihasilkan juga berpotensi mencemari tanah dan sumber air.
Hal ini tentu dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekosistem lingkungan.
Kasus kebakaran di Desa Tanjung Durian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat lainnya.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal demi menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. (***)
0 Komentar