Musi Online | Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman Dokter RSUD Sekayu Akhirnya Dibekuk di Tangerang
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman Dokter RSUD Sekayu Akhirnya Dibekuk di Tangerang

Musi Online
https://musionline.co.id 22 September 2025 @19:11
Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman Dokter RSUD Sekayu Akhirnya Dibekuk di Tangerang
Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman Dokter RSUD Sekayu Akhirnya Dibekuk di Tangerang.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu akhirnya memasuki babak baru. 
Setelah sempat buron dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka bernama Ismet Saputra Wijaya (35) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Penangkapan ini sekaligus melengkapi daftar tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik, khususnya kalangan tenaga kesehatan di Sumatera Selatan. 
Sebelumnya, polisi juga telah lebih dulu mengamankan tersangka lain, yakni Siswandi (25), pada Senin (25/8/2025) malam di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang.
Penangkapan di Kota Tangerang
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Muba, Iptu S. Hutahaean, SH, menjelaskan bahwa Ismet Saputra Wijaya ditangkap setelah melalui proses pengintaian yang cukup panjang.
“Setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Jinno Narto S SH akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten,” ujar Hutahaean, Senin (22/9/2025).
Setelah ditangkap, Ismet langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dirinya secara resmi sebagai tersangka, menyusul rekannya yang lebih dulu ditahan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua buah masker, satu helai baju kemeja putih merk Uniqlo, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas Hutahaean.
Barang bukti tersebut akan diperkuat dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur demi memberikan rasa keadilan kepada korban.
Atas perbuatannya, Ismet Saputra Wijaya dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
“Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, tersangka dapat menghadapi hukuman yang cukup berat. Saat ini yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Muba sejak 21 September 2025,” tegas Hutahaean.
Respons Publik dan Perlindungan Tenaga Medis
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit. 
Profesi dokter dan tenaga medis sejatinya memiliki tugas mulia dalam memberikan pelayanan kesehatan. 
Namun, kasus penganiayaan dan pengancaman ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga medis masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Sejumlah organisasi profesi dokter di Sumatera Selatan sebelumnya juga sempat menyuarakan dukungan moral kepada korban dan menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku. 
Penangkapan Ismet Saputra Wijaya pun disambut positif sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi tenaga medis.
Polres Muba memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan bila diperlukan. Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan kepada JPU untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan.
“Polres Muba berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Harapan kami, langkah tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, apalagi terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya,” pungkas Hutahaean.
Dengan penangkapan kedua tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum. 
Publik menanti agar proses persidangan nantinya berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat ditoleransi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top