Musi Online https://musionline.co.id 30 September 2025 @19:52 310 x dibaca 
Warga Sungai Lilin Cabuli Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Sungai Lilin, resmi diamankan atas dugaan mencabuli anak berusia 11 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (18/08/2025) saat waktu magrib, tepatnya di rumah korban.
Dugaan tindak kekerasan ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Muba bergerak cepat. Pada Kamis (25/09/2025), polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh jajaran penyidik yang sebelumnya telah mengumpulkan bukti awal serta keterangan dari pihak korban.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Hutahean, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, semua barang bukti sudah disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Hutahean.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak. Orang tua diminta tidak lengah dalam mengawasi aktivitas putra-putri mereka, terutama saat berada di rumah maupun lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan. Dengan begitu, korban bisa segera mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis,” ujar Iptu Hutahean.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Muba.
Aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan maksimal sesuai ketentuan undang-undang. (***)
0 Komentar