Musi Online | Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI: Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Tahan di Rutan Baturaja
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI: Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Tahan di Rutan Baturaja

Musi Online
https://musionline.co.id 08 October 2025 @08:23
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI: Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Tahan di Rutan Baturaja
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI: Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Tahan di Rutan Baturaja.

Musionline.co.id, Baturaja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2022–2024. 
Kedua tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Baturaja masing-masing berinisial YN, selaku Ketua PMI OKU, dan AA, yang menjabat sebagai Bendahara PMI OKU.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip melalui Kasi Intelijen Hendri Dunan, Selasa (7/10/2025). 
Hendri menjelaskan, proses hukum ini dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejari OKU, antara lain Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025, Print-01.a/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 8 Juli 2025, Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 6 Agustus 2025, dan Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik Kejari OKU menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya langsung kami tahan di Rutan Baturaja guna mempermudah proses penyidikan,” ujar Hendri Dunan.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka diduga kuat melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah PMI OKU. 
Beberapa modus yang dilakukan antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif, pengaturan dan pembelian barang fiktif, serta penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya. 
Selain itu, tersangka juga tidak menyalurkan uang perjalanan dinas kepada anggota PMI serta menggunakan dana organisasi untuk membayar hutang pribadi.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKU, kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp308.953.978. Angka tersebut merupakan akumulasi dari penyalahgunaan dana hibah selama dua tahun anggaran berturut-turut.
“Kami menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejari OKU dalam memberantas praktik korupsi di daerah, termasuk di lembaga kemanusiaan sekalipun,” lanjut Hendri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
“Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Baturaja. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dana hibah PMI sejatinya diperuntukkan untuk kegiatan kemanusiaan dan penanganan bencana, namun justru diselewengkan oleh pengurus internal organisasi tersebut. Masyarakat pun berharap Kejari OKU menindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top