Musi Online | Siti Fatimah Gagal Kelabui Polisi, 57 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Bra Disita, Terancam Penjara Seumur Hidup
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Siti Fatimah Gagal Kelabui Polisi, 57 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Bra Disita, Terancam Penjara Seumur Hidup

Musi Online
https://musionline.co.id 28 November 2025 @18:20
Siti Fatimah Gagal Kelabui Polisi, 57 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Bra Disita, Terancam Penjara Seumur Hidup
Siti Fatimah Gagal Kelabui Polisi, 57 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Bra Disita, Terancam Penjara Seumur Hidup.

Musionline.co.id, Muara Enim - Upaya Siti Fatimah (48), warga Kelurahan Muntang Timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, untuk mengelabui petugas kepolisian berakhir sia-sia. 
Perempuan buruh harian lepas yang diduga menjadikan aktivitas peredaran narkoba sebagai pekerjaan sampingan itu ditangkap dengan barang bukti 57 paket sabu siap edar yang disembunyikannya di dalam bra.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah yang juga dijadikan tempat usaha di kawasan Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. 
Warga mengaku resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada malam hari.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi dan mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota langsung melakukan penggerebekan,” ujar Yurico, Kamis 27 November 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan, Siti Fatimah tampak mencoba menutupi kegelisahannya. Namun petugas tetap melakukan penggeledahan menyeluruh, baik terhadap badan, pakaian, maupun area sekitar lokasi.
Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto total 8,77 gram yang disusun dan disembunyikan rapi di dalam bra warna abu-abu yang dikenakan pelaku. 
Selain itu, petugas juga menyita plastik klip bening dan kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba tersebut.
“Cara menyembunyikan barang bukti ini memang sering dilakukan para pelaku perempuan, namun tetap berhasil kami ungkap. Seluruh paket sabu diduga kuat siap edar,” tambah Yurico.
Pelaku langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan intensif. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar yang memasok barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pengedar lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Yurico.
Atas perbuatannya, Siti Fatimah dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.
Di hadapan penyidik, Siti Fatimah mengaku nekat terjun menjadi pengedar karena alasan ekonomi. Sebagai buruh harian lepas, pendapatannya tidak menentu. 
Ia mengaku sudah sekitar tujuh bulan menjalani aktivitas peredaran sabu, dengan rata-rata pembelinya adalah sopir truk yang sering melintas di wilayah tersebut.
“Saya jual satu paket Rp100 ribu. Seminggu bisa habis sampai 60 paket. Keuntungannya lumayan untuk kebutuhan hidup,” katanya lirih.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkoba terus menyasar masyarakat kecil dengan iming-iming keuntungan cepat, meskipun risiko hukuman yang menanti sangat berat. 
Polisi memastikan akan terus memperketat pengawasan di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah peredaran narkotika yang semakin marak. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top