Musi Online https://musionline.co.id 03 March 2026 @14:19 108 x dibaca 
Imigrasi Kamboja Tahan PMI Asal Prabumulih, Disnaker Koordinasi BP2MI Sumsel Untuk Proses Pemulangan.
Musionline.co.id, Prabumulih - Kasus penahanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, seorang warga asal Kota Prabumulih, Dadang Gumbira, dikabarkan telah hampir satu tahun berada dalam penahanan pihak Imigrasi di Kamboja.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumatera Selatan guna mempercepat proses pemulangan yang bersangkutan ke Tanah Air.
Disnaker Prabumulih Koordinasi dengan BP2MI dan Kementerian Terkait
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Sanjay Yunus, menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons setelah menerima laporan dari keluarga Dadang.
Pemerintah Kota Prabumulih menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan perlindungan warganya di luar negeri.
Sebagai langkah awal, Disnaker Prabumulih mengirimkan surat pelaporan dugaan PMI non-prosedural kepada BP2MI Sumsel.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna memastikan adanya pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Prabumulih. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pemulangan warga kita dapat segera direalisasikan,” ujar Sanjay kepada wartawan.
Respons cepat pun datang dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang langsung melayangkan surat resmi kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja. Surat permohonan tertanggal 26 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal kementerian, Dwiyono.
Dalam surat itu, kementerian meminta agar Perwakilan RI di Phnom Penh dapat memfasilitasi penanganan kasus Dadang Gumbira, termasuk memastikan kondisi kesehatannya serta mengupayakan proses pemulangan sesuai prosedur diplomatik dan hukum yang berlaku.
Kronologi Keberangkatan hingga Penahanan
Berdasarkan keterangan keluarga, permasalahan ini bermula pada Februari 2025. Saat itu, Dadang berpamitan kepada ibunya untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bekerja selama kurang lebih tiga bulan. Namun, setelah tiba di ibu kota, ia kembali menghubungi keluarga dan menyampaikan keinginannya untuk berangkat ke Kamboja.
Permintaan tersebut tidak mendapat restu dari keluarga. Mereka khawatir pekerjaan di luar negeri tersebut tidak jelas legalitas dan prosedurnya. Meski demikian, beberapa waktu kemudian Dadang mengabarkan bahwa dirinya telah berada di Kamboja.
Selama berada di luar negeri, Dadang sempat dua kali mengirimkan uang kepada ibunya. Namun setelah itu, komunikasi terputus total selama hampir satu tahun.
Pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan maupun kondisi Dadang hingga akhirnya pada 13 Februari 2026, seorang temannya memberi kabar bahwa Dadang telah ditahan di kantor Imigrasi Kamboja hampir satu tahun lamanya.
Kabar tersebut tentu mengejutkan keluarga. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 16 Februari 2026, Dadang berhasil menghubungi ibunya dan menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Namun, niat tersebut terkendala biaya serta kondisi pribadi yang memprihatinkan.
Menurut informasi yang diterima Disnaker, Dadang ditahan akibat permasalahan dengan rekan kerjanya di Kamboja. Bahkan, pada awal masa penahanan, ia dikabarkan sempat mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan.
Meski demikian, hingga kini Disnaker masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Perwakilan RI di Kamboja terkait detail kronologis dan status hukum yang bersangkutan.
Pemerintah Pastikan Perlindungan dan Pemulangan
Sanjay menegaskan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih tidak akan lepas tangan dalam menangani kasus ini. Koordinasi intensif terus dilakukan bersama BP2MI, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta perwakilan diplomatik Indonesia di Kamboja.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Harapan kami, warga kita bisa segera dipulangkan dan mendapatkan perlindungan yang layak dari negara,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keberangkatan secara prosedural bagi calon PMI. Banyak kasus pekerja migran bermasalah di luar negeri berawal dari proses keberangkatan yang tidak resmi atau melalui jalur ilegal. Akibatnya, ketika terjadi persoalan hukum atau konflik kerja, perlindungan menjadi lebih sulit dilakukan.
Disnaker Prabumulih kembali mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi resmi. Melalui jalur yang sah, calon PMI akan mendapatkan pelatihan, dokumen lengkap, kontrak kerja jelas, serta jaminan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia.
Kasus penahanan PMI asal Prabumulih di Kamboja ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang. Dukungan dan doa dari masyarakat juga diharapkan agar proses diplomatik berjalan lancar sehingga Dadang Gumbira bisa kembali ke tanah air dalam kondisi selamat dan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan. (***)
0 Komentar