Musi Online | Ketua DPRD Kota Prabumulih Tegaskan Pejabat Wajib Bertanggung Jawab Atas Dugaan Hilangnya Mobil Dinas di Palembang
Hut
Home        Berita        Seputar Musi

Ketua DPRD Kota Prabumulih Tegaskan Pejabat Wajib Bertanggung Jawab Atas Dugaan Hilangnya Mobil Dinas di Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 04 March 2026 @17:19
Ketua DPRD Kota Prabumulih Tegaskan Pejabat Wajib Bertanggung Jawab Atas Dugaan Hilangnya Mobil Dinas di Palembang
Ketua DPRD Kota Prabumulih Tegaskan Pejabat Wajib Bertanggung Jawab Atas Dugaan Hilangnya Mobil Dinas di Palembang.

Musionline.co.id, Prabumulih – Dugaan hilangnya satu unit mobil dinas milik salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih menjadi sorotan publik. 
Informasi yang menyebutkan kendaraan operasional tersebut hilang di wilayah Palembang langsung memicu perhatian serius dari kalangan legislatif.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menegaskan bahwa pejabat yang menggunakan kendaraan dinas tersebut harus bertanggung jawab apabila dugaan kehilangan itu terbukti benar. Ia menyampaikan pernyataan tegas tersebut kepada awak media pada Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Deni, pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan hilangnya kendaraan dinas tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari OPD yang bersangkutan. 
Ia berharap kabar tersebut tidak benar, tetapi jika memang terjadi kehilangan, maka harus ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas.
“Kita tentu berharap informasi itu tidak benar. Tetapi jika memang hilang, jelas harus ada penggantian karena itu merupakan aset negara,” tegasnya.
Aset Daerah Bersumber dari APBD
Deni menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset daerah yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Artinya, setiap kendaraan operasional pemerintah dibeli menggunakan uang rakyat yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah telah diatur dalam berbagai regulasi, baik dalam peraturan pemerintah maupun ketentuan teknis pengelolaan barang milik daerah. 
Karena itu, setiap pejabat atau aparatur yang diberikan amanah menggunakan kendaraan dinas wajib menjaga dan memanfaatkannya sesuai peruntukan.
“Penggunaan dan pengawasan aset sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Kalau memang terjadi kehilangan, tentu harus ditelusuri bagaimana kronologinya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Tidak Boleh Disalahgunakan
Ketua DPRD itu juga mengingatkan bahwa mobil dinas pejabat maupun kendaraan operasional pemerintah hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan di luar kepentingan dinas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Mobil dinas itu untuk menunjang kinerja pejabat sesuai peruntukan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini penting agar tidak terjadi kerugian daerah,” katanya.
Deni menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan aset daerah. Ia membuka kemungkinan pihaknya akan memanggil OPD terkait guna meminta klarifikasi apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi kepada publik.
“Kita tidak menutup kemungkinan akan memanggil OPD terkait untuk mengklarifikasi informasi ini. Jangan sampai isu berkembang liar tanpa kejelasan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Langkah pemanggilan OPD dinilai penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Deni menekankan bahwa setiap pejabat yang diberi tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian, maka pejabat yang bersangkutan wajib mengganti kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu aset negara, maka kalau hilang harus ada pertanggungjawaban. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
BPKAD Belum Terima Laporan Resmi
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait hilangnya mobil dinas tersebut.
“Belum ada laporan resminya, coba konfirmasi ke bagian umum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Belum adanya laporan resmi ini membuat informasi yang beredar masih bersifat dugaan. Namun demikian, desakan agar dilakukan klarifikasi dan investigasi internal terus menguat, mengingat kendaraan dinas merupakan bagian dari barang milik daerah yang memiliki nilai ekonomis dan administratif.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan aset di lingkungan Pemkot Prabumulih. Penguatan sistem pencatatan, pengamanan, hingga pelaporan aset dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari OPD terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti terjadi kehilangan, maka proses penelusuran dan pertanggungjawaban akan menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset yang berasal dari uang rakyat.
DPRD memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya agar pengelolaan aset daerah di Kota Prabumulih berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top