Musi Online https://musionline.co.id 04 March 2026 @17:16 86 x dibaca 
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Permata Baru Resmi Ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Musionline.co.id, Ogan Ilir - Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kepala Desa (Kades) Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima pelimpahan tahap II dari pihak kepolisian.
Tersangka berinisial Al kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Polres Ogan Ilir pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Permata Baru,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penuntutan
Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka. Al dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan proses penuntutan.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Setelah pelimpahan tahap II, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo. Berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk proses persidangan,” jelas Paul.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum kasus dugaan korupsi dana desa di Permata Baru memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan.
Kerugian Negara Capai Rp388 Juta
Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Al dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp388 juta. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan operasional desa sebagaimana tertuang dalam APBDes.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah program yang telah dianggarkan tidak pernah direalisasikan. Salah satu yang mencuat adalah pengadaan laptop untuk kebutuhan administrasi desa. Meski anggaran telah dicairkan, pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang sah.
“Modus yang dilakukan bukan mark-up anggaran, melainkan tidak menjalankan program desa sebagaimana direncanakan, namun dana tetap dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Bagus.
57 Saksi Diperiksa, Puluhan Dokumen Disita
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi, termasuk empat saksi ahli yang memberikan pendapat profesional terkait pengelolaan keuangan desa dan audit kerugian negara. Selain itu, penyidik juga menyita 37 dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan dana desa sebagai barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana desa merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendorong pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Penyalahgunaan dana desa dinilai dapat menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat secara langsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, masyarakat Permata Baru dan Kabupaten Ogan Ilir menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor untuk mengetahui putusan hukum terhadap tersangka. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi. (***)
0 Komentar