Musi Online | Kejari Muba Geledah Kantor PT Pancaroba Group, Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkab Musi Banyuasin
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kejari Muba Geledah Kantor PT Pancaroba Group, Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkab Musi Banyuasin

Musi Online
https://musionline.co.id 11 April 2026 @16:34
Kejari Muba Geledah Kantor PT Pancaroba Group, Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkab Musi Banyuasin
Kejari Muba Geledah Kantor PT Pancaroba Group, Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkab Musi Banyuasin.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kembali dilakukan aparat kejaksaan. 
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah kantor PT Pancaroba Group yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Nazom Nurhawi, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (9/4/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan serta penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin. 
Aksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan pengamanan ketat dari aparat.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Harris A SH menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan perintah resmi dari pimpinan kejaksaan. 
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.
Selain itu, proses penggeledahan juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026. 
Bahkan, tindakan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Sekayu melalui Penetapan Nomor 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky pada tanggal yang sama.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengalihan dan penguasaan lahan aset milik pemerintah daerah,” ujar Abdul Harris.
Ia menjelaskan, objek perkara yang sedang diselidiki adalah lahan milik Pemkab Musi Banyuasin yang tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009. 
Lahan tersebut diduga telah dialihkan secara tidak sah kepada pihak tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan kasus. 
Barang bukti yang disita antara lain 34 bundel asli laporan keuangan periode 2023 hingga 2026, puluhan bundel data pembeli, dokumen akta pengoperan hak, serta berbagai ordner yang berisi kuitansi, surat keluar, hingga gambar rencana tapak proyek PT Pancaroba Pagar Gunung.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai krusial karena dapat mengungkap alur transaksi serta keterlibatan pihak-pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 
Penyidik menduga terdapat mekanisme pengalihan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang telah diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejari Muba masih terus melakukan pendalaman guna memastikan besaran potensi kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. 
Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang dengan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan ditemukannya bukti tambahan.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis milik pemerintah daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Kasus dugaan korupsi aset daerah seperti ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari sisi keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah. 
Oleh karena itu, langkah tegas aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan aset negara yang diduga telah disalahgunakan.
Dengan terus bergulirnya penyidikan, masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top