Musi Online | Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas di Sumatera Selatan
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas di Sumatera Selatan

Musi Online
https://musionline.co.id 25 April 2026 @19:08
Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas di Sumatera Selatan
Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas di Sumatera Selatan.

Musionline.co.id, Palembang - Upaya memperluas inklusi keuangan terus digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mendorong penyediaan layanan perbankan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. 
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem keuangan yang adil, setara, dan berkelanjutan di Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan implementasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA). 
Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa layanan jasa keuangan tidak hanya tersedia, tetapi juga benar-benar dapat diakses oleh kelompok disabilitas tanpa hambatan, baik secara fisik maupun nonfisik.
Di wilayah Sumatera Selatan, penguatan inklusi keuangan ditandai dengan kolaborasi antara OJK bersama pelaku industri jasa keuangan dan pemerintah daerah. 
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan diseminasi layanan perbankan ramah disabilitas yang digelar di Kantor Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Jakabaring.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, mengenai akses layanan keuangan yang tersedia. 
Selain itu, kegiatan ini juga mendorong kesiapan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menyediakan layanan yang inklusif di seluruh jaringan kantor dan kanal layanan.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro, menegaskan bahwa inklusi keuangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui kegiatan diseminasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dapat memperoleh informasi yang lebih luas mengenai akses layanan keuangan. Di sisi lain, kami juga mendorong industri jasa keuangan untuk terus meningkatkan kesiapan layanan yang inklusif,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menyampaikan bahwa akses keuangan yang merata merupakan bagian penting dari pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah nyata dalam mendorong pembangunan inklusif. Pemerintah daerah akan terus mendukung penguatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas,” kata Edward.
Sementara itu, dari sisi industri perbankan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPD Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda, menegaskan bahwa perbankan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk melayani seluruh lapisan masyarakat secara adil.
Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan untuk menghadirkan layanan yang ramah disabilitas, mulai dari penyediaan fasilitas fisik seperti jalur kursi roda dan loket khusus, peningkatan standar pelayanan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia agar lebih responsif terhadap kebutuhan nasabah disabilitas. 
Selain itu, pengembangan layanan berbasis teknologi juga terus dilakukan guna memastikan akses yang lebih luas dan efisien.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diperkenalkan pada praktik layanan perbankan yang aksesibel melalui simulasi customer journey. 
Simulasi ini menggambarkan pengalaman nasabah penyandang disabilitas sejak pertama kali datang ke kantor cabang hingga melakukan transaksi. 
Bahkan, kegiatan ini turut menghadirkan pengalaman langsung dari nasabah disabilitas sebagai bentuk evaluasi nyata terhadap layanan yang diberikan.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dalam berbagai sektor, termasuk layanan keuangan. 
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban penyedia jasa keuangan dalam menghadirkan layanan yang inklusif.
OJK menekankan bahwa aksesibilitas layanan tidak hanya mencakup fasilitas fisik, tetapi juga meliputi sistem operasional yang inklusif, kemudahan akses ATM, alternatif proses persetujuan dokumen, serta penyediaan layanan pendampingan bagi nasabah disabilitas. 
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu dapat berpartisipasi aktif dalam sistem keuangan tanpa diskriminasi.
Ke depan, OJK juga mendorong pengembangan layanan keuangan digital yang inklusif sebagai solusi untuk memperluas jangkauan layanan. 
Digitalisasi dinilai mampu menjembatani berbagai keterbatasan fisik sekaligus meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi pengguna.
Melalui sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan, diharapkan inklusi keuangan di Indonesia semakin kuat. 
Tidak hanya meningkatkan akses layanan, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas serta memperluas partisipasi mereka dalam pembangunan nasional secara berkelanjutan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top