Musi Online https://musionline.co.id 30 April 2026 @19:45 37 x dibaca 
Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM di Palembang.
Musionline.co.id, Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor distribusi bahan bangunan.
Pada Selasa, 28 April 2026, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT KMM yang berlokasi di batching plant perusahaan tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Penyitaan dilakukan terhadap berbagai aset milik PT KMM yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi distribusi semen.
Aset tersebut meliputi 8 unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, 5 unit dump truk, serta 1 unit alat berat berupa excavator.
Seluruh barang tersebut disita berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, membenarkan adanya penyitaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penyitaan dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026. Sementara itu, pada keesokan harinya, Rabu, 29 April 2026, tim penyidik langsung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Aksi penyitaan berlangsung di area batching plant PT KMM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, salah satu jalur utama di Kota Palembang yang dikenal sebagai kawasan industri dan distribusi.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam mengusut dugaan korupsi pada kegiatan distribusi semen. Dugaan penyimpangan tersebut diduga terjadi selama periode 2018 hingga 2022, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut pihak Kejati, langkah ini penting untuk memastikan seluruh aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dapat diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumatera Selatan. Tim penyidik kemudian melaksanakan penyitaan di lokasi dengan pengamanan yang ketat.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Selasa, 28 April 2026 melaksanakan penyitaan terhadap beberapa aset milik PT KMM,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, kegiatan penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
Setelah penyitaan dilakukan, langkah selanjutnya yang diambil oleh tim penyidik adalah mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang. Hal ini merupakan prosedur hukum yang harus dipenuhi agar penyitaan memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkembangan Kasus dan Implikasi
Kasus dugaan korupsi distribusi semen ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor strategis yang berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur. Distribusi semen yang tidak transparan dan diduga sarat penyimpangan berpotensi mengganggu stabilitas pasokan serta harga di pasaran.
Selain itu, jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, maka tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas, terutama pelaku usaha konstruksi yang bergantung pada ketersediaan bahan bangunan tersebut.
Penyitaan aset ini juga membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam perkara ini dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi prioritas, khususnya dalam sektor yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
Pihak Kejati juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan, serta tidak melakukan upaya yang dapat menghambat jalannya proses hukum.
Dengan langkah tegas seperti penyitaan aset ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Kasus dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM masih dalam tahap penyidikan. Kejati Sumsel memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (***)
0 Komentar