Musi Online | Tangkap Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi, Modus Tukar Pertalite dengan Minyak Sulingan Ilegal di Musi Rawas
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tangkap Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi, Modus Tukar Pertalite dengan Minyak Sulingan Ilegal di Musi Rawas

Musi Online
https://musionline.co.id 01 May 2026 @17:12
Tangkap Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi, Modus Tukar Pertalite dengan Minyak Sulingan Ilegal di Musi Rawas
Tangkap Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi, Modus Tukar Pertalite dengan Minyak Sulingan Ilegal di Musi Rawas.

Musionline.co.id, Musi Rawas – Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. 
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan sindikat terorganisir dengan modus operandi yang cukup rapi, yakni menukar Pertalite dengan minyak hasil olahan ilegal.
Kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Kamis, 30 April 2026. 
Dalam keterangan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas distribusi BBM yang tidak sesuai prosedur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkapkan bahwa operasi penindakan dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono. 
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari sopir truk tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 21 April 2026, ketika tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di ruas Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, tepatnya di Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas, Kabupaten Musi Rawas. 
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju wilayah Provinsi Bengkulu.
Namun dalam praktiknya, kendaraan tersebut justru dialihkan ke sebuah gudang yang berada di wilayah Musi Rawas. 
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite diturunkan untuk kemudian ditukar atau dibarter dengan minyak bensin hasil sulingan ilegal yang diduga berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.
Modus ini dilakukan secara sistematis dan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Para pelaku memanfaatkan celah distribusi BBM untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara mengganti bahan bakar subsidi dengan produk ilegal yang kualitasnya tidak terjamin.
Modus dan Keuntungan Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton dari aktivitas ilegal tersebut. 
Praktik ini tentu tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi dengan kualitas sesuai standar.
Selain itu, penggunaan minyak olahan ilegal juga berpotensi merusak kendaraan dan meningkatkan risiko keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan bahan bakar.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. 
Di antaranya adalah satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel yang mengangkut sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin penyedot, selang, serta bahan pewarna kimia yang digunakan untuk menyerupai warna Pertalite.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5,2 juta yang diduga hasil transaksi ilegal serta 11 unit telepon genggam milik para tersangka yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Jeratan Hukum bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga bersama. Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Laporan dari masyarakat dinilai sangat membantu dalam mengungkap praktik ilegal yang selama ini kerap sulit terdeteksi.
Dengan adanya partisipasi publik, diharapkan praktik mafia migas dapat ditekan, sehingga distribusi energi dapat berjalan lebih adil dan tepat sasaran.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas distribusi energi, khususnya BBM bersubsidi. 
Langkah tegas ini juga sejalan dengan program nasional dalam mewujudkan tata kelola sumber daya energi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ke depan, aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha maupun individu agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat berdampak serius secara hukum maupun sosial. 
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top